Dilihat 0 kali
𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙈𝙖𝙡𝙖𝙣𝙜 (22/07/23)
𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢& 𝙆𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡
𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢 - Dampit - Rebutan warisan, seorang Anak tiri inisial WY dan saudaranya, melaporkan Ayah tirinya Inisial MN (59) ke Polres Malang.
Terlapor inisial MN (red: Ayah tiri) Warga Desa. Batu retno Dsn. kp Selang, Dampit Kab.Malang
Sengketa warisan ini diawali dengan dugaan Seorang Ayah tiri di Laporkan WY dan saudaranya, Ia tuduh menguasai beberapa aset milik ibu kandung Inisial WY, yang dimana mereka ingin menggugat Harta waris tersebut, akan tetapi Harta waris yang telah diperebutkan itu adalah Harta bersama milik MN (59) dan Almarhum istri nya selama hidup, dan adapun beberapa aset tanah milik MN pribadi yang di dapat dari waris ibu kandung MN (59) sendiri, Bukan Harta dari Almarhum Istrinya.
Di tempat Yang Sama , Ronald,S.H, ketua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhirawa Melalui Aprilia, S.H , Menuturkan, " ini merupakan perkara Waris bukan perkara Pidana Sehingga penyelesainya di Pengadilan, bukan melalui pihak Kepolisian"Pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bary, S.H, " Kami Selaku kuasa Hukum LBH Bhirawa Menuggu Hasil Gelar Perkara dari Penyidik Yang menangani Perkara Ini". Tukasnya.
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙏𝙉 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠
𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙬𝙢𝙨/𝙥𝙚𝙣𝙖 𝙗𝙖𝙞𝙠
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙏𝙚𝙖𝙢
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531