BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Mobil Bermuatan Berat Melewati Jalan Desa Bantengan Menuju Pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin Resah Masyarakat

Dilihat 0 kali



𝚍𝚞𝚐𝚊 𝚕𝚊𝚕𝚞 𝚕𝚊𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚘𝚋𝚒𝚕 𝚋𝚎𝚛𝚖𝚞𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚖𝚞𝚊𝚝𝚊𝚗 𝙿𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝙱𝚊𝚝𝚞 𝚋𝚊𝚛𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚓𝚞 𝚙𝚊𝚋𝚛𝚒𝚔 𝙿𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚃. 𝙽𝚎𝚠 𝚂𝚝𝚊𝚛 𝙺𝚘𝚗𝚓𝚊𝚌 𝙸𝚗𝚍𝚘𝚗𝚎𝚜𝚒𝚊 



𝙈𝘼𝘿𝙄𝙐𝙉(22/7/2023)



𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢 - Madiun- Anda pasti pernah melihat kendaraan seperti truk yang bermuatan besar dan melebihi kapasitas, melewati jalan-jalan di Indonesia.

Namun tahukah Anda bahwa setiap jalan memiliki kelasnya masing-masing. Karenanya tidak semua jenis kendaraan terutama berbobot lebih dari 8 ton bisa melewati jalan tertentu.

Mengenai hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PP tersebut diundangkan sejak 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

Adapun kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Terdapat tiga kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan sejumlah syarat di antaranya:

1. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas I ditentukan:

a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

2. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas II ditentukan:
a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. 3. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III ditentukan: a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

3.kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton," bunyi aturan tersebut. Diketahui, mengacu UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Kelas Jalan I yang dimaksud meliputi jalan arteri dan kolektor, lalu Jalan Kelas II dan Jalan Kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan.

Ini di duga dilanggar  oleh lalu lalang mobil bermuatan berat bermuatan Porang dan Batu bara menuju pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin masyarakat setempat yang  terlewati juga merasa terganggu dikarenakan tidak mengenal waktu menimbulkan keresahan.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa mondar-mandir truk itu harus dipertanyakan karena di duga pabrik yang belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah pusat khususnya PEMDA setempat di duga ada pembiaran oleh instansi terkait.

" Bayangkan mas waktu jalan rusak dulu aja masyarakat yang membenahi secara mandiri dan baru kemarin itu di benahi,itupun cuma di tambal sulam" ujar penduduk dusun Krajan yang tidak mau disebut namanya.

Berita ini adalah kelanjutan berita sebelum-sebelumnya yang dapat di garis bawahi pabrik tersebut di duga bermasalah, karena disamping belum mempunyai ijin resmi juga ada masalah dampak lingkung yang merugikan masyarakat setempat di lingkungan pabrik, mulai dari polusi dan limbah B3 yang belum memenuhi standar kelayakan.

Sampai naiknya berita yang ke tiga ini hari Sabtu (22/72023) sebagai kepala desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang bertanggung jawab di wilayah pabrik tersebut Hartanto tidak dapat di temui di kantor maupun  lewat telepon (susah ditemui). 


𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙏𝙚𝙖𝙢/𝙍𝙚𝙙

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙒𝙢𝙨

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form