Mobil Bermuatan Berat Melewati Jalan Desa Bantengan Menuju Pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin Resah Masyarakat

Dilihat 107 kali




๐š๐šž๐š๐šŠ ๐š•๐šŠ๐š•๐šž ๐š•๐šŠ๐š•๐šŠ๐š—๐š ๐š–๐š˜๐š‹๐š’๐š• ๐š‹๐šŽ๐š›๐š–๐šž๐šŠ๐š๐šŠ๐š— ๐š‹๐šŽ๐š›๐šŠ๐š ๐š‹๐šŽ๐š›๐š–๐šž๐šŠ๐š๐šŠ๐š— ๐™ฟ๐š˜๐š›๐šŠ๐š—๐š ๐š๐šŠ๐š— ๐™ฑ๐šŠ๐š๐šž ๐š‹๐šŠ๐š›๐šŠ ๐š–๐šŽ๐š—๐šž๐š“๐šž ๐š™๐šŠ๐š‹๐š›๐š’๐š” ๐™ฟ๐š˜๐š›๐šŠ๐š—๐š ๐™ฟ๐šƒ. ๐™ฝ๐šŽ๐š  ๐š‚๐š๐šŠ๐š› ๐™บ๐š˜๐š—๐š“๐šŠ๐šŒ ๐™ธ๐š—๐š๐š˜๐š—๐šŽ๐šœ๐š’๐šŠ 



๐™ˆ๐˜ผ๐˜ฟ๐™„๐™๐™‰(22/7/2023)



๐™…๐™–๐™ฌ๐™–๐™ฉ๐™ž๐™ข๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™š๐™ฌ๐™จ.๐™˜๐™ค๐™ข - Madiun- Anda pasti pernah melihat kendaraan seperti truk yang bermuatan besar dan melebihi kapasitas, melewati jalan-jalan di Indonesia.

Namun tahukah Anda bahwa setiap jalan memiliki kelasnya masing-masing. Karenanya tidak semua jenis kendaraan terutama berbobot lebih dari 8 ton bisa melewati jalan tertentu.

Mengenai hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PP tersebut diundangkan sejak 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

Adapun kelas jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Terdapat tiga kelas jalan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan sejumlah syarat di antaranya:

1. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas I ditentukan:
a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter
b. Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter
c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan
d. Ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

2. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas II ditentukan:
a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. 3. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III ditentukan: a. Ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter b. Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter c. Ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter dan d. Ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

3.kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton," bunyi aturan tersebut. Diketahui, mengacu UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Kelas Jalan I yang dimaksud meliputi jalan arteri dan kolektor, lalu Jalan Kelas II dan Jalan Kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan.

Ini di duga dilanggar  oleh lalu lalang mobil bermuatan berat bermuatan Porang dan Batu bara menuju pabrik Porang PT. New Star Konjac Indonesia Bikin masyarakat setempat yang  terlewati juga merasa terganggu dikarenakan tidak mengenal waktu menimbulkan keresahan.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa mondar-mandir truk itu harus dipertanyakan karena di duga pabrik yang belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah pusat khususnya PEMDA setempat di duga ada pembiaran oleh instansi terkait.

" Bayangkan mas waktu jalan rusak dulu aja masyarakat yang membenahi secara mandiri dan baru kemarin itu di benahi,itupun cuma di tambal sulam" ujar penduduk dusun Krajan yang tidak mau disebut namanya.

Berita ini adalah kelanjutan berita sebelum-sebelumnya yang dapat di garis bawahi pabrik tersebut di duga bermasalah, karena disamping belum mempunyai ijin resmi juga ada masalah dampak lingkung yang merugikan masyarakat setempat di lingkungan pabrik, mulai dari polusi dan limbah B3 yang belum memenuhi standar kelayakan.

Sampai naiknya berita yang ke tiga ini hari Sabtu (22/72023) sebagai kepala desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun yang bertanggung jawab di wilayah pabrik tersebut Hartanto tidak dapat di temui di kantor maupun  lewat telepon (susah ditemui). 


๐™Ž๐™ช๐™ข๐™—๐™š๐™ง : ๐™…๐™ฉ๐™ฃ ๐™ˆ๐™š๐™™๐™ž๐™– ๐™‰๐™š๐™ฉ๐™ฌ๐™ค๐™ง๐™ 

๐™‹๐™š๐™ฌ๐™–๐™ง๐™ฉ๐™– : ๐™๐™š๐™–๐™ข/๐™๐™š๐™™

๐™€๐™™๐™ž๐™ฉ๐™ค๐™ง : ๐™’๐™ข๐™จ


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

ANGGARDAYA

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Disdukcapil Nganjuk Utamakan Layanan Masyarakat Dengan Gratis . | Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman | Pemkab Sampang Lepas Keberangkatan 104 Calon Jemaah Haji | Warga di Sampang Temukan Bayi Prematur Saat Mencari Rumput | Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban | Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik | Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif | Guru Besar Undip Soroti Pentingnya Strategi Komunikasi Proaktif dalam Meningkatkan Citra Polri di Era Digital | CEO Talks FIA UI: Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo Bagikan Strategi Inovasi Pelayanan Publik yang Berkelanjutan | Merayakan 15 Tahun, Program Studi Film BINUS UNIVERSITY Gelar Roadshow Kreatif di Makassar | mas tamvan