BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Malang Tangkap Copet yang Resahkan Warga Saat Pertunjukan Kuda Lumping

Dilihat 0 kali
      Pelaku berinisial IR (35)


𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙈𝙖𝙡𝙖𝙣𝙜 (21-07/2023) 

 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 & 𝙆𝙧𝙞𝙢𝙞𝙣𝙖𝙡


𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬.𝙘𝙤𝙢 - MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian Kuda Lumping di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tiga buah ponsel hasil kejahatan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan polisi.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya.

Sementara korbannya merupakan tiga pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiganya kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping.

Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Terduga pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (16/7).

Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini berangkat ke lokasi sdengan niatan untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping.

“Modus yang digunakan masih cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping,” jelasnya.
  dok.resma.Tiga buah ponsel hasil kejahatan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan polisi



Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban. 

"Ketiga korban ini saling kenal, ketika menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban," ujarnya. 

Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, dia kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan. 

Rencananya, jika berhasil ponsel tersebut akan dikumpulkan, kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma)



𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠/𝙍𝙚𝙨𝙢𝙖

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙏𝙚𝙖𝙢

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧      :𝙍𝙚𝙙

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form