BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polres Malang Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pada 5 Murid TPQ

Dilihat 0 kali
𝙿𝚛𝚒𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚒𝚗𝚒𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙽𝙰 (41), 𝚊𝚜𝚊𝚕 𝙳𝚞𝚜𝚞𝚗 𝙺𝚛𝚊𝚓𝚊𝚗, 𝙳𝚎𝚜𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐𝚛𝚎𝚓𝚘, 𝙺𝚎𝚌𝚊𝚖𝚊𝚝𝚊𝚗 𝙱𝚊𝚗𝚝𝚞𝚛


𝙃𝙐𝙆𝙐𝙈&𝙆𝙍𝙄𝙈𝙄𝙉𝘼𝙇


𝙈𝘼𝙇𝘼𝙉𝙂 (28/07/2023) 




 𝙅𝘼𝙒𝘼𝙏𝙄𝙈𝙐𝙍𝙉𝙀𝙒𝙎.𝘾𝙊𝙈- Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial NA (41), asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. NA yang berprofesi sebagai guru ngaji diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan yang menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempatnya mengajar. 

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Selasa (25/7/2023).

"Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7).

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama. 

Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.

"Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban," jelas Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.

Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.

Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian terssebut.

“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (u-hmsresma)


𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠

𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙒𝙢𝙨

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧     : 𝙔𝙖𝙯𝙞𝙙453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form