Dilihat 0 kali
𝘼𝙘𝙚𝙝 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖
𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨. 𝘾𝙤𝙢 - Membengkaknya laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) perjalanan dinas luar kota Anggota DPRK Aceh Utara menjadi buah bibir sejumlah Masyarakat di warung kopi di Aceh Utara,
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sekertariat DPRK aceh Utara tersebut tidak hanya mencoreng integritas DPRK Aceh Utara namun juga preseden buruk bagi lembaga perwakilan rakyat,
Kelakuan tak bermoral tersebut sungguh ironi, bahkan semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap para lembaga wakil rakyat, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tentu menimbulkan keraguan yang serius tentang kejujuran dan transparansi DPRK Aceh Utara dalam penggunaan dana publik.
Kejadian ini akan menimbulkan Asumsi negatif terhadap lembaga wakil rakyat terhadap kegiatan sebelumnya,
Dari hasil konfirmasi Tim media ini pada hari Selasa, 4 Juli 2023, Sekertariat DPRK Aceh Utara yang diwakili oleh Drs. Teuku Safwansyah enggan memberikan tanggapan. Tindakan ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan ketidaktransparanan dari pihak DPRD Aceh Utara. Bahkan setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, panggilan tersebut malah diakhiri/dimatikan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
Melihat catatan dalam LPJ yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2023, terdapat beberapa catatan yang sangat mencolok. Biaya pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Utara dalam rangka Konsolidasi dan Konsultasi ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, tercatat dengan total biaya sebesar Rp 6.323.200. Namun, terdapat dugaan bahwa perjalanan tersebut tidak sesuai dengan realitas dan tujuan yang sebenarnya. Hal yang sama terjadi pada perjalanan dinas staf sekretariat DPRK Aceh Utara yang juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, yang tercatat dengan total biaya sebesar Rp 13.082.400.
Ketidaksesuaian yang mencolok juga ditemukan dalam perjalanan dinas staf sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPRD Kota Binjai dan DPRD Provinsi Sumatra Utara selama 4 hari, dengan total biaya sebesar Rp 17.434.000. Selain itu, terdapat perjalanan dinas pejabat dan sekretariat DPRK Aceh Utara ke DPR Kota Langsa dan DPRD Kabupaten Langkat selama 4 hari, dengan total biaya sebesar Rp 15.433.600. Semua angka ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya manipulasi data keuangan perjalanan dinas.
Lebih jauh lagi, perjalanan dinas sekretariat DPRK Aceh Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRK Bener Meriah dan DPRK Aceh Tengah selama 4 hari, tercatat dengan total biaya sebesar Rp 10.602.000. Tidak hanya itu, terdapat juga pembayaran biaya perjalanan untuk 18 orang yang meliputi Anggota DPRK, Kabag, Staf, Pendamping, Pamtup ketua, Adc ketua, Supir ketua dan Supir Wk ketua, serta Adc Wk ketua, dengan total biaya sebesar Rp 114.982.000. Jumlah yang sangat besar ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Sekretariat DPRD Aceh Utara.
Sampai berita ini tayang, pihak terkait belum memberikan konfirmasi apapun mengenai dugaan manipulasi ini. Ketidaksiapan mereka untuk memberikan penjelasan hanya menambah kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dan adanya upaya untuk melindungi diri sendiri. Situasi ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Karena Indikasi adanya penyelewengan dan manipulasi data keuangan perjalanan dinas menunjukkan adanya niat buruk untuk meraup keuntungan pribadi secara sengaja berniat merugikan keuangan negara. Perbuatan ini berupa bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat bahkan menunjukan kurangnya etika serta integritas dalam sistem dalam pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, perlu segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas perlu diambil untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. Kerjasama antara Tim media dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum adalah langkah yang sangat penting untuk membawa keadilan bagi masyarakat dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Tim Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Harapannya, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Keberhasilan dalam menindak kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam pemerintahan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab dari para pejabat yang dipilih untuk mewakili kepentingan.
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙏𝙉 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠
𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙈𝙖𝙝𝙚𝙧
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙬𝙢𝙨
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531