Dilihat 0 kali
𝙅𝙖𝙬𝙖𝙩𝙞𝙢𝙪𝙧𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙘𝙤𝙢 (19/7/023)
Aktivitas Pabrik pengolahan Porang PT. New Star Konjac Indonesia bikin resah masyarakat disekitar pabrik
Madiun. Dengan adanya aktivitas pabrik pengolahan Porang PT. New Star Konjac Indonesia jln. Bantengan- Mojorayung desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun hingga larut malam bikin resah masyarakat disekitar pabrik karena suaranya yang bising sekali sampai larut malam.
Pada hari rabu tanggal ( 19/7/2023) para awak media investigasi di lapangan langsung ke masyarakat yang terdampak oleh hiruk pikuk kegiatan pabrik yang sangat berisik sehingga tidak bisa beristirahat dengan nyaman karena beroperasional sampai larut malam .
Masyarakat berinisial A.S. mengatakan kepada team awak media "bahwa sebelum adanya pabrik tersebut setiap malam sunyi senyap sehingga bisa beristirahat dengan tenang, maka dari itu beliau membeli perumahan yang tujuan salah satunya untuk beristirahat setelah pulang kerja.
Beliau menambahkan" saya dan warga perumahan sudah mengadu ke pada kepala desa Bantengan, akan tetapi tidak ada respon sama sekali untuk memberi statement soal kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tengah malam pabrik Porang tersebut.
"Awal mula saya beli rumah tersebut adalah untuk keluarga dan kenyamanan lingkungan yang di anggap tentram , akan tetapi sekarang mulai resah satu keluarga mas" ungkap masyarakat perumahan yang gak mau disebut namanya menambahkan.
Disamping polusi baunya sangat menyengat dan aktivitas 24 jam tanpa henti sangat meresahkan," dada sesak nafas mas menghirup udara dari polusi pabrik ,kulit gatal-gatal, pagi udah di bersihin sore mau ngopi aja harus bersih-bersih lagi karena debu yang nempel di semua lini dari lantai sampai jendela ungkap nya.
Hasil wawancara di lapangan memang dapat di simpulkan bahwa dulu masyarakat yang tanda tangan itu taunya buat gudang bukan buat pabrik seperti sekarang yang sudah berjalan hampir dua(2) tahun lamanya.
Disamping tidak ada kompensasi sama sekali di duga juga tidak pernah memperhatikan lingkungan yang terdampak ,mulai debu yang beterbangan sehingga masyarakat yang jemput pakaian marah-marah karena kotor lagi di akibatkan debu yang berterbangan.
Dari pelaporan masyarakat ke instansi DLH kabupaten Madiun belum menemukan hasil yang memuaskan "kemarin itu baru limbah aja mas yang di tindak lanjuti, akan tetapi dari dampak lingkungan yang akibatkan dari operasionalnya pabrik sama sekali belum di singgung" ungkap H tokoh masyarakat perumahan sebelah pabrik.
Persoalan muncul ketika klausul partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan penilaian Amdal direvisi. Komisi Penilai Amdal (KPA), dimana sebelumnya merupakan wadah masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dibubarkan lalu diganti dengan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) yang hanya terdiri dari pemerintah pusat, daerah dan ahli bersertifikat yang dipilih oleh pihak pemerintah.
Salah satu pasal yang mengalami penyesuaian adalah pasal yang mengatur soal lingkungan hidup, yang tadinya diatur dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja ini dan melahirkan peraturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(team)
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠
𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙏𝙚𝙖𝙢/𝙍𝙚𝙙
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙒𝙢𝙨
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531