Dilihat 0 kali
foto :Agus Subiantoro S.H. Ketua Tim Investigasi Advokasi Tragedi Kanjuruhan DPC PERADI Kepanjen
MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Terlepas dari Pro - Kontra proses pemeriksaan perkara (sidang) perkara pidana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, dengan telah diputuskannya para Terdakwa dan tidak ada upaya hukum banding dari JPU atau PH Terdakwa, maka secara norma hukum Perkara Pidana Tragedi Kanjuruhan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkra).
Sementara untuk upaya LP/Aduan yg masih dilakukan oleh sebagian keluarga korban melalui PH masing2 tetap harus kita hormati dan apresiasi sebagai bentuk perjuangan penegakan keadilan, walaupun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan dan cenderung untuk sulit diterima dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Kepolisian.
Karena itu menurut Agus Subiantoro, S.H , sebagai mantan Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan dari DPC PERADI Kepanjen menganggap Case Has Finished And Closed
Dengan telah selesai dan ditutupnya Perkara Tragedi Kanjuruhan, maka Stadion Kanjuruhan sebagai TKP sudah tidak bisa lagi dijadikan sebagai salah satu Alat Bukti yang tidak boleh dirubah.
Dan tergantung dari pengelola atau yang diberi hak untuk mengelola, apakah Stadion Kanjuruhan mau di renovasi, dibongkar total dan dibuat Stadion baru, sepenuhnya menjadi kewenangan yang berhak.
Menurut Agus Subiantoro, S.H, Ada 2 (dua) sisi yang menjadi dilema tentang rencana renovasi ataupun pembongkaran total Stadion Kanjuruhan :
1. Dari sisi anggaran; Dengan anggaran sebesar itu apakah tidak lebih baik apabila dana tersebut digunakan untuk program penjaringan atlet atau peningkatan pembinaan cabang2 olah raga lainnya di Kabupaten Malang. Atau digunakan untuk Subsidi biaya pendidikan anak- anak tidak mampu yang masih banyak membutuhkan.
Artinya rencana renovasi atau pembongkaran bisa ditangguhkan terlebih dulu.
Apabila AREMA Fc sudah berhome base di Stadion Gajayana Kota Malang.
Sementara Persekam juga masih berkutat di Divisi 3 Jatim.
Yang artinya fungsi atau pun pemanfaatan Stadion Kanjuruhan tidak bisa maksimal dan mungkin tidak sebanding dengan biaya perawatan.
2. Stadion Kanjuruha sebagai TKP yang mengakibatkan korban jiwa puluhan bahkan diatas seratus orang tentunya menimbulkan trauma dan beban mental bagi pemain dan penonton apabila digunakan lagi sebagai tempat pertandingan sepakbola. Ungkapnya"
Kalau dari sisi Traumatik dan beban psikologis, Stadion Kanjuruhan layak untuk dibongkar total atau bukan sekedar direnovasi, dan dibuatkan Stadion baru yang tidak jauh dari lokasinya.
Dan eks Stadion Kanjuruhan bisa dibuatkan monumen untuk mengenang Tragedi Kanjuruhan.
Apabila ada yang berpendapat lain, monggo(silakan) saja karena semua demi kebaikan dan keberlangsungan perkembangan sepakbola di Kabupaten Malang. Tutupnya"
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙅𝙩𝙣 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙉𝙚𝙩𝙬𝙤𝙧𝙠
𝙋𝙚𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖 : 𝙒𝙢𝙨
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙔𝙖𝙯𝙞𝙙453
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531
Tags
MALANG