Enak ! Ustad Di duga Cabuli Santriwatinya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dilihat 0 kali

Foto : Ilustrasi

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santri di bawah umur dilaporkan terjadi di Dusun Mendek, Desa Sri Gading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Ustadz atau guru ngaji yang diduga sebagai pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap keempat santri tersebut. Awalnya, istri dari ustadz tersebut, yang bernama Reva, mengajak santri-satri tersebut untuk melaporkan perbuatan suaminya kepada orang tua masing-masing.

Salah seorang orang tua korban, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa anaknya dan korban lainnya merasa malu dan takut untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Anak-anak merasa takut untuk dibawa ke kantor polisi dan ditanyai karena merasa malu atas kejadian yang menimpa mereka.
Sementara itu , Suwono selaku kamituwo Dusun Mendek, mengatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kasus ini diselesaikan melalui mediasi di rumah tokoh masyarakat setempat, yaitu Abah Ghofur. Ustadz Kasidi, sang pelaku, mengakui perbuatannya di depan istri, korban, orang tua korban, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya", Saat dikonfirmasi oleh tim awak media maupun lewat pesan Whatsapp, Kamis (17/8/2023).

Namun, pakar hukum Dr Tongat SH MHum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menjelaskan bahwa kasus asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tidak bisa didamaikan walaupun ada pernyataan tertulis dari pelaku dan korban.

"Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur menurut undang undang tindak pidana asusila tidak bisa berdamai karena sudah merendahkan martabat wanita dan tetap harus ditindak walaupun sudah ada penyataan damai secara kekeluargaan", tutur Tongat.

Dr Tongat SH MHum juga menekankan, bahwa undang-undang adalah aturan hukum tertinggi di negara Indonesia dan harus ditaati oleh semua orang.

"Undang Undang merupakan produk negara dan aturan hukum tertinggi di negara Indonesia, jadi tidak ada yang bisa melanggar atau melakukan perdamaian walau sudah ada perjanjian tertulis apalagi ini kasus asusila gak bisa damai, kasus harus berlanjut", tegas Tongat.

Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memastikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.


Sumber   : Jtn Media Network/berita kompas
Pewarta  : Wms
Editor      : Yazid453


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Aiptu Herman, Polisi Sekaligus pengajar Pondok Pesantren Yatim Piatu di Tegal | Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi | Dies Natalis ke-73 Fakultas Hukum Unhas Dihadiri Seribuan Alumni | Amankan Event Terjun Payung Internasional ‘Karimunjawa Boogie Woogie Jump’, Polres Jepara Terjunkan Puluhan Personel | Puluhan Dosen Unismuh Makassar akan Patenkan Temuannya | Universitas Hang Tuah Gelar Sharing Session Bahas Pengelolaan Sampah di Wilayah Pesisir dalam Rangka Dies Natalis ke-38 | Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank | Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | mas tamvan