Dilihat 0 kali
foto : keluhan ASN wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. terhadap iuran wajib untuk biaya Karnaval pada Minggu (20/08/23).
NGAWI_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dinilai memberatkan pegawai pendidikan wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kemeriahan perayaan tersebut diwarnai keluhan terhadap iuran wajib untuk biaya Karnaval pada Minggu (20/08/23).
Para Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan wilayah Kecamatan Paron diwajibkan membayar iuran berdasarkan golongan kepangkatan mereka. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari pegawai yang merasa terbebani iuran tersebut.
Dari pengakuan salah satu ASN, pegawai golongan IV diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000, sedangkan golongan III harus merogoh kocek sebesar Rp75.000. Sementara itu, golongan II dikenai iuran sebesar Rp50.000 dan pegawai golongan I diwajibkan membayar Rp30.000.
Penetapan iuran tersebut berawal dari rapat di Kantor Kecamatan Paron. Dari keputusan rapat tersebut, kemudian di share ke kepala sekolah. "Kepala sekolah dijapri, kan ada rapat K3S, biayanya sekian, kamu suruh bayar, seperti itu," terang salah satu pendidik di Kecamatan Paron yang menirukan ucapan kepala sekolah.
Masih dari sumber sama, iuran wajib tersebut tidak hanya di lingkup Dinas Pendidikan wilayah Kecamatan Paron, tapi juga lingkup pegawai di Kecamatan Paron dan lembaga pemerintah di atasnya.
Patut disayangan camat Paron sampai berita ini di tayangkan tidak merespon lewat wassab maupun lewat telepon yang diduga menyepelekan kejadian tersebut sehingga para awak media tidak bisa meminta statemen tentang penarikan uang karnaval tersebut.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Hrs
Editor : Wms/Pb
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531
Tags
ngawi