BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Murka Ayah Tiri, Bangunan Rumah DI Robohkan

Dilihat 0 kali

Foto : Pendampingan Pembongkaran Bangunan rumah, Kuasa Hukum MN 59, dari LBH BHIRAWA Senin, 07/08/23


MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Dampit Baturetno - Sebelumnya sempat diberitakan Sengketa Tanah dan bangunan Rumah diawali dengan dugaan Seorang Ayah tiri di Laporkan WY dan Saudaranya ke Polres Malang, Ia MN 59 ( Ayah Tiri ), dituduh menguasai beberapa aset milik Ibu kandung inisial WY , yang dimana mereka ingin menggugat Harta waris tersebut, akan tetapi tidak terbukti Harta waris yang telah diperebutkan itu adalah Harta bersama milik MN dan Almarhum istri nya selama hidup.

Dan adapun beberapa aset tanah milik MN 59 pribadi yang di dapat dari waris Ibu kandung MN 59 sendiri, Bukan Harta dari Almarhum Istrinya. 

Bangunan rumah yang dulu dari Bambu dibangun Megah oleh MN 59 Sebelum Istri MN Meninggal, yang kini Jadi Milik inisial WY (Anak tiri) kini dirobohkan atas Permintaan Ia (anak tiri) sendiri. 

 foto : Proses Pembongkaran Pagar

Saat Awak Media Jawatimurnews.com Menggali keterangan di lokasi pembongkaran bangunan rumah, Kades Baturetno,"Sukirno Menuturkan Kami sudah Mediasi antara kedua Belah pihak hingga 3 tiga kali di kantor Desa akan tapi tidak ada titik temu hingga akhirnya dari mereka yang berperkara mendatangkan Advokat Masing-masing ungkapnya".

foto : bertopi MN 59, Bersama Kuasa Hukum Dari LBH Bhirawa, saat di kantor desa Baturetno/Dampit Sabtu, 05/08/23

Masih di lokasi yang sama awak Media mempertanyakan Terkait awal permasalahan tersebut pada MN 59 akan tetapi dirinya enggan membeberkan Alasannya kenapa di bongkar bangunan rumahnya. 
 " MN 59 (Ayah tiri) hanya menjawab kalau dia (Anak tiri) Minta Maaf Sama saya, Pembongkaran bangunan ini pastinya tidak akan terjadi, WY sendiri Juga yang Meminta untuk dibongkar." tuturnya

 Tidak Hadirnya pihak anak tiri pada Pembongkaran Bangunan Rumah, 
LBH Bhirawa, Bary, S.H ,dan Aprilia, S.H Selaku Kuasa, Hukum Dari MN 59 (Ayah Tiri) memaparkan, "Kami sudah Sepakat dengan pihak Kuasa Hukum dari WY (Anak tiri) tepatnya di Kantor desa Baturetno pada Hari (Sabtu 05/08/2023) Hanya mengawal Saja saat Pembongkaran bangunan Klien kami MN 59. Pada Hari ini, (Senin 07/08/2023) yang disaksikan Perangkat desa Baturetno dan warga sekitar, estimasi pembongkaran 2 dua hari besok,selasa (08/08/23)rampung,rumah juga sudah di kosongkan isinya Pada Hari Minggu oleh Anak tiri." tutupnya


Sumber   : Jtn Media Network
Pewarta  : Wendy
Editor      : Yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form