BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pabrik Porang New Star Konjac Indonesia di Polis Line Oleh GAKUM Propinsi Jawa Timur

Dilihat 0 kali
foto  : Segel langsung pabrik Porang di desa Bantengan kecamatan Wungu kabupaten Madiun pada hari Jum'at (18/8/2023)
 

MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Terjawab sudah apa yang selama ini masyarakat setempat di lingkungan pabrik Porang di desa Bantengan kecamatan Wungu kabupaten Madiun pada hari Jum'at (18/8/2023) telah ditindak tegas oleh GAKUM Jawa Timur terbukti ada Polis Line di beberapa tempat.

Polis Line itu terlihat di pembuangan cerobong asap dari hasil pembakaran batu bara, dan, juga yang di depan pintu air pembuangan bekas cuci Porang (limbah).

"Tindakan tegas ini adalah bukti tidak main-main siapapun yang melanggar ataupun tidak sesuai peraturan, dan sudah diingatkan tapi masih membandel "ungkap Anang Sulistio PLT Dinas DLH kabupaten Madiun.

Budi Kurnayadi,SP  mengatakan " Kami sebagai wakil kementrian pusat menindak lanjuti dari pemberitahuan DLH kabupaten Madiun terjun ke lokasi pabrik secara langsung dan kami melihat mulai limbah cair dan cerobong pembuangan tidak sesuai , jadi kita segel langsung".

Padahal sudah di ingatkan oleh instansi terkait agar segera dibenahi mulai pembuangan air limbah dan cerobong asap , akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh pengurus pabrik sehingga tindakan tegas ini yang kita ambil " tambah PLT DLH.

menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. 
 
Sumber    : Jtn Media Network
Pewarta   : HRS
Editor       : Wms

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form