BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Tangkap Pengedar Pil Koplo di Malang, Polisi Sita Ribuan Butir

Dilihat 0 kali Foto : Ribuan butir pil koplo dengan logo ££ berhasil diamankan Kepolisian Resor Malang, sebagai barang bukti.

MALANG_ JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan, ribuan butir pil koplo dengan logo ££ berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial MN (26), seorang pria warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak, tak lama setelah tersangka diduga mengedarkan pil koplo, pada Jumat (18/8/2023).

“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau sering disebut pil koplo, Jumat (18/8) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebotol penuh pil koplo dan puluhan kemasan paket pil siap edar dengan total berjumlah 1.058 butir pil koplo. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan ponsel yang digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan transaksi juga turut diamankan petugas. 

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam pengakuan tersangka, ia mengungkapkan bahwa telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket pil koplo, yang berisi 3 butir pil, ia jual dengan harga Rp 10 ribu rupiah.

Pil koplo adalah obat yang dikenal dapat memberikan efek melayang pada penggunanya. Namun, penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan ketergantungan obat yang sulit dihentikan, serta menimbulkan berbagai masalah kesehatan dalam tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian.
foto : tersangka yang diamankan berinisial MN (26), seorang pria warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 


Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat, sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Taufik menegaskan, komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya akan terus gencar dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan berpotensi merusak masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui tindakan ilegal semacam ini," pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat. 

Sumber   : Jtn Media Network
Pewarta  : Wms
Editor      : Yazid453

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form