Tangkap Pengedar Pil Koplo di Malang, Polisi Sita Ribuan Butir

Dilihat 0 kali

Foto : Ribuan butir pil koplo dengan logo ยฃยฃ berhasil diamankan Kepolisian Resor Malang, sebagai barang bukti.

MALANG_ JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar pil koplo yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan, ribuan butir pil koplo dengan logo ยฃยฃ berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial MN (26), seorang pria warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Wajak, tak lama setelah tersangka diduga mengedarkan pil koplo, pada Jumat (18/8/2023).

โ€œKami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya atau sering disebut pil koplo, Jumat (18/8) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,โ€ kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (19/8/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebotol penuh pil koplo dan puluhan kemasan paket pil siap edar dengan total berjumlah 1.058 butir pil koplo. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan ponsel yang digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan transaksi juga turut diamankan petugas. 

โ€œTersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,โ€ lanjutnya.
Dalam pengakuan tersangka, ia mengungkapkan bahwa telah mengedarkan pil koplo selama beberapa bulan terakhir. Satu paket pil koplo, yang berisi 3 butir pil, ia jual dengan harga Rp 10 ribu rupiah.

Pil koplo adalah obat yang dikenal dapat memberikan efek melayang pada penggunanya. Namun, penggunaan yang berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan ketergantungan obat yang sulit dihentikan, serta menimbulkan berbagai masalah kesehatan dalam tubuh, bahkan dapat berujung pada kematian.
foto : tersangka yang diamankan berinisial MN (26), seorang pria warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 


Atas perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman berat, sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Taufik menegaskan, komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, seperti pil koplo. Pihaknya akan terus gencar dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan berpotensi merusak masyarakat. 

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemui tindakan ilegal semacam ini," pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat. 

Sumber   : Jtn Media Network
Pewarta  : Wms
Editor      : Yazid453

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Tinjau Langsung Lahan Pangan Bergizi di Desa Wonoplintahan | PIK Avenue Rayakan Easter dengan Ceria Lewat Kikio Easter: Bloom dan Hop | Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine | MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat | PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana | Lebih Banyak Pilihan! Daftar Aset Kripto Resmi di Indonesia Tembus 1.444 Token | mas tamvan