Dilihat 0 kali
Foto : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Kanwil Kemenkumham Inovasi baru bernama Ramah Ham Joss (jemput ora suwi-suwi)
MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Madiun, 26 September 2023 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim meluncurkan Inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan ramah HAM bagi pemohon paspor. Inovasi tersebut bernama Ramah Ham Joss (jemput ora suwi-suwi), di mana pemohon paspor yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi dengan Katagori sakit, difabel, dan lansia di atas 75 tahun akan dilayani di tempat tinggalnya. Inovasi ini diharapkan menjadi alternatif yang sangat bermanfaat bagi pemohon. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Madiun untuk memberikan pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, dapat mengakses pelayanan keimigrasian dengan mudah dan nyaman," ujar Andro.
Untuk memanfaatkan inovasi ini, pemohon paspor dapat menghubungi Kantor Imigrasi Madiun melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08113093000. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan membuat jadwal kunjungan. Andro berharap, inovasi ini dapat membantu pemohon paspor yang memiliki keterbatasan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian. "Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Madiun," pungkasnya.
Berikut adalah tata cara pemanfaatan Inovasi Ramah Ham Joss: 1. Pemohon/Keluarganya melakukan Pendaftaran melalui layanan Informasi Whatsapp di nomor 08113093000 dan mengirimkan Dokumen persyaratan (EKTP, KK, Akta Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah); 2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan membuat jadwal kunjungan; 3. Pada hari yang telah ditentukan, petugas akan mendatangi tempat tinggal pemohon paspor; 4. Petugas melakukan Pengambilan Foto dan Biometrik di Rumah sakit atau Tempat Tinggal Pemohon, selanjutnya Pembayaran dapat dilakukan melalui M Banking, Bank dan Kantor POS; 5. Paspor dapat diambil 2 hari Kerja setelah Pembayaran oleh Keluarga Pemohon atau dikirimkan Via Pos.
Inovasi Ramah Ham Joss merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Madiun untuk meningkatkan pelayanan ramah HAM. sementara bagi kelompok rentan yang datang ke kantor Imigrasi Madiun kami juga telah menyediakan beragam Fasilitas Ramah HAM diantaranya terdapat antrian khusus bagi pemohon kelompok rentan seperti lansia, orang sakit, difabel, hingga ibu hamil.
Kemudian Imigrasi Madiun juga memiliki ruangan khusus untuk pelayanan ramah HAM yang memiliki fasilitas khusus dan terpisah dari ruang layanan pemohon umum. Terdapat juga faslitas penunjang bagi kelompok rentan seperti kursi roda, tongkat, bel prioritas, guiding block untuk pejalan kaki, hingga parkir khusus pemohon difabel.
Pewarta : Hrs/Tim
Editor : Wms/pb
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531
Tags
Madiun