BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Ketua KJJT Malang Raya Berikan Statemennya Atas Terjadinya Penganiayaan Anak Wartawan Di Temu Wagir Kabupaten Malang

Dilihat 0 kali
 Foto : Ketua KJJT Malang Raya, Budi Andri Yanto berikan atensinya terhadap keluarga korban Tindak kekerasan pengeroyokan dan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian, khususnya Polsek Wagir Polres Malang. 

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM |Tindak kekerasan pengeroyokan dan penganiayaan yang di alami korban bernama Rizki, juga merupakan anak seorang wartawan pada tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib lalu, kini sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwajib Polsek Wagir Polres Malang. 

Ketua KJJT Malang Raya, Budi Andri Yanto berikan atensinya terhadap keluarga korban dan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian, khususnya Polsek Wagir Polres Malang. 

"Kami tetap kawal si korban beserta keluarganya, sampai mereka mendapatkan keadilan atas musibah yang dialaminya," kata Andre, sapaan akrabnya sebagai Ketua KJJT Malang Raya, Jum'at (20/10/2023). 

Kami juga mengapresiasi kinerja rekan-rekan Polsek Wagir, akan sikap sigapnya dalam melayani masyarakat. Seperti halnya saat menerima pengaduan dari pihak korban beserta keluarganya, mereka langsung bergerak cepat, "imbuh Andre saat di temui tim media".

Di sini, keluarga korban berharap mendapatkan keadilan yang setimpal. Karena menurut ayah korban (Roni), si terlapor " A dan D" sudah tidak ada etikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami sekeluarga menyesalkan sekali dari korban, dia dihubungi sudah susah dan bahkan sudah terkesan lepas dari tanggung jawabnya. Makanya kami serahkan dan percayakan kepada bapak polisi untuk membantu menindaklanjutinya", tandas Roni, ayah kotban (R), Minggu (22/10/2023).

Dalam hal tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, bisa dikenakan Pasal Pasal 170 KUHP "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

"Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi, mari saling jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan kita semua. Terkait musibah yang di alami adik kita rizki, mari kita hormati dan percayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dalam penanganannya dan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum", pungkas Andre, Ketua KJJT Malang Raya.

Pewarta  : Wms/pb
Editor      : Wendy

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form