Dilihat 0 kali
Foto : Satresnarkoba Polresta Pasuruan berhasil ungkap perederan narkotika berhasil amankan 4 pelaku. Jum'at 06/10/2023
PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Satresnarkoba Polresta Pasuruan berhasil ungkap perederan narkotika di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Dalam peristiwa itu Satresnarkoba berhasil amankan 4 pelaku. Jum'at 06/10/2023
Keempat pelaku tersebut yakni ADN warga Kota Surabaya, TP warga Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, MF warga Tembokrejo dan MS Ngempit Kec.Kraton. Dalam peredaran barang haram tersebut ADN yang merupakan warga Kota Surabaya dan berdomisili di Gadingrejo Kota Pasuruan. ADN ditangkap lantaran terbukti membawai 10 paket sabu dengan berat total 6,96 gram dan HP serta Uang tunai.
Selain ADN, TP merupakan warga Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo, TP disita dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 0,97 gram.
Adapun tersangka lainnya MF yang berhasil di lakukan penangkapan di Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo, MF terbukti membawa 4 klip sabu, dengan berat total 0,76 gram, polisi juga berhasil menemukan 1000 butir pil terlarang (Trihexyphenidy).
Kemudian tersangka terakhir yakni MS, MS sendiri adalah warga Ngempit, tersangka MS ditangkap di Sekarkrajan Desa Gondangrejo. MS merupakan tersangka pengedar, saat ditangkap MS di dapati membawa 4 plastik sabu dengan beray 12,54 gram. Keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pers rilis AKBP. Makung Ismoyo Jati menhungkapkan, dari keempat tersangka penyalahgunaan narkotika, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21,23 gram sabu, sedangkan penggunaan obat keras Trihexyphenidy sebanyak 1000 butir diamankan sebagai barang bukti.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberikan efek jerah kepada pelaku pengedaran narkotika di wilayah hukum polresta pasuruan, kita akan melakukan pengejaran kepada seluruh pengedar narkotika." Ungkap Kapolres Pasuruan Kota
Dengan diamankannya empat tersangka, Kapolres PasuruanxKota menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba yang semakin meraja lela khususnya di wilayah pasuruan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami momohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika, dan kepada masyarakat, orang tua, kepada guru agar mengawasi anak- anaknya dan murid muridnya agar selalu memberikan bimbingan dan edukasi untuk menjauhi segala bentuk narkotika maupun obat- obatan keras berbahaya lainya, karna narkotika dapat merusak kita semua," ungkap Makung
Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sumber : Jtn Media Network
Pewarta : Yazid 453
Editor : Wendy
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531