BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Mobil Kijang kotak Diduga Membawa BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Dari SPBU Mlarak 55.634/26 Kabupaten Ponorogo

Dilihat 0 kali
   Foto : Sebuah mobil Toyota Kijang kotak diduga membawa BBM bersubsidi jenis pertalite dari SPBU Mlarak 55.634/26 Kabupaten Ponorogo, berpelat AGxxxxPO. Pada hari Selasa (23/11/2023).

PONOROGO_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COMSebuah mobil Toyota Kijang kotak diduga membawa BBM bersubsidi jenis pertalite dari SPBU Mlarak 55.634/26 Kabupaten Ponorogo, berpelat AGxxxxPO, Pada hari Selasa (23/11/2023).
para awak media dan eksternal Pertamina Madiun mendatangi SPBU 55.634/26 berdasarkan Informasi masyarakat yang resah melihat mobil bermuatan jerigen lebih dari 10 di SPBU tersebut. 

"Menurut Hartono sebagai Eksternal Pertamina. kejadian tersebut benar adanya ada pelanggaran serius nih mas, dimana seharusnya BBM subsidi tersebut untuk masyarakat bawah, akan tetapi malah di salurkan pada pengepul-pengepul  ilegal" tegas Hartono. 

Lanjutnya, "Kejadian ini nanti akan kita laporkan ke pihak  Pertamina Madiun untuk segera diteruskan ke SBM yang bertanggung jawab di wilayah tersebut agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran ke masyarakat yang seharusnya berhak memakai dan membeli dan harus ditindak tegas supaya jera. "papar Hartono

Larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen atau  modif yang tidak sesuai aturan pada semestinya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite, solar dan lainya  kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Serta UU pers no 40 th 1999 menghalang halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang undang pers pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banya 500 juta rupiah. 

Pewarta : Haris
Editor     : Wendy

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form