Dilihat 0 kali
PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Seorang oknum perangkat Desa diduga telah menyalahi Undang- Undang Desa No.6 Tahun 2014. Dan seperti yang telah diatur dalam pasal 51 yang berbunyi, menyalahgunakan wewenang, hak, dan/atau kewajibannya.Dedi LSM GMBI mengecewakan adanya perangkat Desa yang diduga telah menyalahgunakan wewenang, hak untuk kepentingan pribadi, atau orang terdekatnya. Dengan adanya kejadian itu ia meminta keadilan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Dan Seperti yang diatur dalam pasal 51 yang berbunyi,
1.Merugikan kepentingan umum.
2.Membuat keputusan yang yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok.
Berdasarkan itu, kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus bisa meluruskan tindakan dari oknum tersebut, kita berharap pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah seluruh Kecamatan Rejoso agar bisa memanggil dan memberikan peringatan atau sangsi yang berlaku." Jelas Dedi, Senin 20/11/2023.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak pihak terkait namun upaya itu tidak menuai hasil seperti apa yang ia harpkan, " kami sudah koordinasi terkait hal ini kepada pihak terkait, Anita (oknum perangkat), Kepala Desa Kawisrejo, Mita Kasi Pemerintah Kec.Rejoso dan Arfian Camat Rejoso, jika memang tidak ada solusi dan tindakan kita akan bersurat kepada pihak yang lebih tinggi atau ke Ombudsman", lanjut Dedi dengan nada kesal
Pewarta : Tim
Editor : Wms/Pb
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531
Tags
PASURUAN