Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Kajati Utamakan Restoratif Justice

Dilihat 0 kali

   Foto :  Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengajak Kajati Jatim Mia Amiati Iskandar untuk lebih mengutamakan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum.

SURABAYA_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengajak Kajati Jatim Mia Amiati Iskandar untuk lebih mengutamakan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi tingkat overkapasitas dalam lapas dan rutan.

Hal itu disampaikan Heni saat bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Selasa, (14/11/2023). Kunjungan ini sekaligus sebagai bentuk silahturahmi sebagai instansi yang pernah dalam satu atap.

Menurut Heni, pendekatan restoratif dalam penegakan hukum memberikan berbagai manfaat. Mulai dari mempercepat pemulihan hubungan sosial hingga proses rehabilitasi pelaku dan korban.

"Ini sejalan dengan semangat UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa rehabilitasi korban dan pelaku lebih utama daripada hukuman semata," terangnya.

Melalui pendekatan ini, lanjyt Heni, ada usaha untuk memahami penyebab perilaku kriminal dan memberikan peluang untuk perbaikan. Selain itu, juga pelibatan korban dalam proses penyelesaian konflik, memberikan mereka kesempatan untuk menyampaikan dampak kriminalitas pada kehidupan mereka dan merasa terlibat dalam proses pemulihan.

"Dengan pendekatan restoratif akan memberikan peluang kepada pelaku untuk memperbaiki reputasi mereka melalui tindakan yang positif, mengurangi stigma sosial terhadap mereka," terang Heni.
Senada dengan Heni, Mia mendukung penerapan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Karena pendekatan restoratif menekankan pada pemahaman, tanggung jawab dan pemulihan. Berbeda dari pendekatan tradisional yang lebih berorientasi pada hukuman.
Menurut Mia, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement). Sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat.

โ€œPenerapan keadilan restoratif adalah sebuah kebutuhan hukum masyarakat secara global,โ€ kata Mia.

Mia mengatakan ada hal yang perlu dicermati dalam penerapan keadilan restoratif. Yakni menjadi kewenangan siapa penerapan keadilan restoratif dilakukan dalam setiap sistem hukum.

Menurut dia, hal itu menjadi penting dicermati untuk menyeragamkan tata laksana dan menghindari tumpang tindih kewenangan berdasarkan asas-asas hukum.

Sebab dalam proses penegakan hukum, lanjut dia, terdapat asas-asas hukum yang berlaku dan diakui secara universal yang salah satunya adalah asas Dominus Litis.

โ€œAsas Dominus Litis telah menempatkan jaksa sebagai satu-satunya pihak yang mengendalikan dan mengarahkan perkara,โ€ ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Heni didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Yankumham Nur Ichwan dan Kadiv Keimigrasian Herdaus. Kajati Mia Amiati Iskandar didampingi Kepala Tata Usaha Fariman Isandi, Asisten Pidana Khusus Ardito Muwardi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putrie, Asisten Pengawasan Diah Yuliastuti dan Kepala Tata Usaha Fariman Isandi Siregar. 

Pewarta : Wendy
Editor     : Wms/pb


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Kirab Sesaji sedekah bumi Persembahan warga Gejakan di arak ke makam Tua Mbah IROBOYO. | Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi dan Gebrakan Program Terobosan | Sendratasik Mpu Nala dalam Night Culture Parade Apeksi, Ning Ita: Angkat Kejayaan Maritim Majapahit | Lestarikan Alam, Babinsa Sumberjati Koramil Jatirejo Bareng Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air | Pesona kirab nyadran dusun Paldaplang menghadirkan. Seni jaranan dan Reog kembar . | Publik Menanti Keadilan Mahkamah Agung pada perkara yang menimpa Sorbatua Siallagan | Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | Kasus Mafia BBM Solar Ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Dugaan Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalist. | mas tamvan