KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI LAKUKAN OKNUM GURU AGAMA DI WILAYAH KAB MAGETAN

Dilihat 0 kali

 Foto : Polres Magetan ungkap kasus rudapaksa oknum guru Pendidikan Agama. 

MAGETAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orang tua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.
“Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

“Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.Kami hanya berharap agar semua guru yang ada di kabupaten baik swasta maupun negeri sudah sepantas nya jika sering di beri bimbingan khusus tentang tindak asusila dan pencabulan anak di bawah umur.

Sehingga para anak didik calon generasi bangsa tidak akan tercemar nama nya dan bisa tetap meraih cita cita yang di dambakan sesuai harapan nya dan harapan kedua orang tua.

Khusus nya kelembagak an PGRI bisa berkoordinasi langsung untuk memberikan arahan para guru dan juga siswa siswi nya agar kasus seperti ini tidak akan terulang lagi.

Pewarta : Beni
Editor     : Tim

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri | Personel Berjalan Kaki Sisir Daratan Dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun | Tips Hemat | SKB Kraksaan Gelar UPK Paket C | 1.088 Tumpeng Peringatan hari jadi Nganjuk menjadi Pecah Record sepanjang sejarah. | 11 Tanaman Herbal untuk Nyeri Otot dan Sendi: Manfaat dan Khasiat nya | Planar: Teknologi Audio Visual Terdepan Meningkatkan Produktivitas Lingkungan Kerja Modern | Kapolres Nganjuk Hadiri Dharma Santi, Serukan Toleransi Antarumat Beragama | India dan Indonesia Perkuat Hubungan Strategis Lewat Dialog Perencanaan Kebijakan di Jakarta | Hari Bumi di Marianna Resort: Aksi Nyata Pelestarian Alam Bersama Sarah Pandjaitan dan Pemerintah Setempat | mas tamvan