BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Malang, Bawa Lari RX King Korban Saat Ditinggal Tidur

Dilihat 0 kali
  Foto :  Inisial KM (30), Pelaku (curanmor) yang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak di kediamannya, Senin (20/11/2023), asal Desa Wajak, Kecamatan Wajak

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, seorang pelaku berhasil melarikan satu unit motor warga jenis Yamaha RX King. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial KM (30), asal Desa Wajak, Kecamatan Wajak. KM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak di kediamannya, Senin (20/11/2023).

"Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Wajak," kata Iptu Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/11).

Taufik menjelaskan, kejadian curanmor dialami korban, Juwedi (55), warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, pada 29 Oktober 2023 lalu. Saat itu, motor Yamaha RX King warna Hitam miliknya yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui raib sekitar pukul 05.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Wajak yang mendapat laporan kemudian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku lebih dulu merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik korban. 
“Tim gabungan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, termasuk satu unit motor RX King milik korban juga turut diamankan,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, penyidik saat ini tengah mengembangan keterangan KM untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, KM akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Taufik juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan atau informasi terkait kejahatan kepada pihak kepolisian. 

"Kami memiliki layanan pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi kapan saja. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama," tambahnya. 

Pewarta : Wendy/resma
Editor     : Wms/pb

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form