Pembobol Indomaret Bululawang Di Ringkus Polisi

Dilihat 0 kali

Foto : PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Berhasil diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM| Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria paruh baya terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia berhasil diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai melakukan aksinya pada, Sabtu (4/11/2023).

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11).

Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi. Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangkan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan. 

Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alaram toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. 

Pewarta : Wms/pb 
Editor     : Wendy

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Hubungi Redaksi By Whatsapp Chat
 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form

Wujudkan Dekarbonisasi, Pelindo Solusi Logistik Tanam Mangrove dan Penghijauan | Tokocrypto Perkuat Layanan VIP & Institusional di Tengah Pertumbuhan Investor | IMI Luncurkan ‘IStRI’. Teknologi Nanobubble Harapan Baru Rehabilitasi Stroke | Organisasi Itu Apa Sih ? | Polisi Bubarkan Balap Liar yang Ganggu Kenyamanan Warga, 29 Motor Diamankan | Polres Lumajang Gandeng PSTI Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di Acara Kopdar | Cara Memberikan Treats Kucing yang Benar: Jangan Asal Kasih! | Hari Kartini, Pelindo Solusi Logistik Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender dan Dorong Kepemimpinan oleh Perempuan | Aptech dan Orbit Future Academy Menjalin Aliansi Strategis di Indonesia Economic Forum untuk Mendorong Ekonomi Digital dan Kreatif Indonesia | Museum of Toys dan Yayasan RMHC Hadirkan #Bear4Love di Art Jakarta Gardens 2025 Kolaborasi untuk Cinta, Harapan, dan Kesehatan Anak-anak Indonesia | mas tamvan