Satreskrim Polres Malang Berhasil Gagalkan Aksi Copet Saat Festival Pesona Gondanglegi 2023

Dilihat 0 kali
Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel saat gelaran Festival Pesona Gondanglegi 2023

MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel saat gelaran Festival Pesona Gondanglegi 2023. Seorang terduga pelaku copet berhasil ditangkap setelah sempat membawa lari ponsel Oppo A92 milik korban.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai ST (21), seorang warga Jalan Janti Utara, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (13/11/2023) oleh tim gabungan Satuan Samapta (Sat Samapta) dan Reserse Kriminal.

"Iya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat Festival Pesona Gondanglegi 2023," ujar Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (13/11).

Menurut Taufik, kejadian ini bermula ketika korban, Fajar Andrean (22), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sedang menikmati pawai kostum di area Festival Pesona Gondanglegi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terjadi keributan kecil di sekitar lokasi korban melihat festival.

Korban terlibat dalam insiden saling dorong dengan beberapa orang yang tidak dikenal, yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Setelah kejadian tersebut, korban menyadari ponsel Oppo A92 miliknya hilang dari saku jaket.

Dalam kebingungan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang berjaga di sekitar lokasi. Dengan sigap, polisi tidak berseragam yang sedari awal mengawasi keributan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka ST tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban yang berada dalam penguasaannya,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memancing keributan. Pada saat yang bersamaan, pelaku lain dengan cepat merogoh saku korban untuk mencuri barang berharga.

Taufik menyebut, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku copet yang kerap meresahkan warga tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan saat menghadiri acara keramaian seperti festival atau event besar lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Pewarta : Wendy
Editor     :wms/pb

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan