BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Tudingan Kontroversial: Perkim Bantah Jika Penggunaan Material pengganti tidak sesuai ketentuan.

Dilihat 0 kali
Foto : Proyek pembangunan drainase dan jalan paving di RW.2 Kelurahan Pekuncen, Kota Pasuruan. Diduga Menggunakan material selundupan oleh kontraktor CV. Mulia Abadi. 

PASURUAN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Sebuah kontroversi muncul terkait proyek pembangunan drainase dan jalan paving di RW.2 Kelurahan Pekuncen, Kota Pasuruan. Meski awalnya diwarnai dengan temuan dugaan penggunaan material selundupan oleh kontraktor CV. Mulia Abadi, namun pihak teknis Dinas perkim tersebut dengan tegas membantah tudingan tersebut. Sabtu ( 11/11/2023)

Proyek senilai Rp. 405.875.326 ini menarik perhatian LSM GERAH Pasuruan, yang menemukan bahwa produk U ditch yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam daftar simak penawaran. Akan tetapi, Kabid Perkim Uuk Waluyo memberikan alasan mengejutkan bahwa perusahaan pemasok yang terdaftar sedang overload, sehingga kontraktor terpaksa mencari produk lain.

Aktivis LSM GERAH, H. Iswanto, menilai alasan ini tidak masuk akal dan menekankan bahwa kontraktor seharusnya mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, padahal ada 5 referensi material sejenis yang ditentukan dalam daftar simak. Lebih lanjut, H. Iswanto menduga adanya potensi kerugian negara karena produk yang digunakan tidak sesuai dengan perusahaan yang digunakan sebagai penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, Kabid Perkim tetap bersikukuh bahwa produk yang digunakan memiliki sertifikat TKDN yang baru selesai pada September 2023.
Perhatian juga tertuju pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui perubahan material tanpa alasan yang jelas. Iswanto menyatakan bahwa hal ini mencurigakan dan bisa menjadi indikasi kuat persekongkolan antara PPK dan kontraktor. Namun, PPK belum memberikan penjelasan transparan terkait keputusannya.

Meskipun LSM GERAH berjanji untuk melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), pihak direksi teknis proyek secara tegas membantah adanya pelanggaran dan menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan dengan transparan. Sementara kontroversi ini belum berakhir, masyarakat Pasuruan menantikan perkembangan lebih lanjut terkait isu yang menjadi sorotan publik ini.

Pewarta : Apin
Editor     : Wendy

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form