Dilihat 0 kali
Foto : Datangi Peradi DPC Kepanjen, Kab. Malang, keluarga Almarhum Abdul Gofur (53) meminta Bantuan dan pendampingan Hukum kepada, Pusat Bantuan Hukum (PBH DPC PERADI KEPANJEN), Juma't (01/12/23), Bertempat di Ruko Ketawang, Jalan Panglima Sudirman, kepanjen. Kab. Malang.
MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | Datangi Peradi DPC Kepanjen, Kab. Malang, keluarga Almarhum Abdul Gofur (53) meminta Bantuan dan pendampingan Hukum kepada, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kepanjen, terkait tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban Melakukan dugaan bunuh diri dan ditemukan tewas dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis lalu, (16/11/2023). Disampaikan Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kepanjen, Agus Subiantoro, S.H, bahwa yang jelas "kami akan mengawal dan mendampingi Keluarga Korban agar proses hukum berjalan sesuai koridor on the Rule dan on the Track".Terangya
"Kami juga mengapresiasi apa yang di lakukan anggota Satreskrim Polres Malang, tidak sampai 24 Jam para jaringan atau sindikat pelaku penculikan, pemerasan di tangkap dan di Tahan". Imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, "Ini kami menduga ada unsur pembunuhan bukan bunuh diri murni terkait hal yang menimpa Almarhum Abdul Ghofur, kenapa demikian, kita tunggu hasil pendalaman dari pihak penyidik Polres Malang", kata Agus.
Hal senada Turut di sampaikan Arifin,S.H, Sekretaris Peradi DPC Kepanjen Kab Malang, pada awak Media Jawatimurnews.com, Juma't (01/12/23) "Jika ditinjau dari kacamata hukum, menilai kasus ini masuk dalam kategori extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa, karena terencana, tersusun dan dilakukan atas kesadaran lima Orang terduga pelaku ini, dengan tujuan awal menculik lalu memeras, dan, sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri. Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah Almarhum Abdul Gofur,ini Murni bunuh diri atau sengaja di bunuh, ini nanti Forensik yang bisa menentukan".Tegasnya
Kronologis, kejadian dimulai ketika korban dijemput oleh Salah satu dari Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah pada Rabu (15/11/2023) pukul 19.00 WIB, dari rumahnya di Kepanjen. Salah satu dari lima pelaku ini berpura pura menawari pekerjaan Merenovasi rumah salah satu Pelaku, Kemudian Pada waktu korban ingin membawa kendaraan sendiri, pelaku melarang, cuma sebentar Pak, Pulangnya nanti saya antar, tutur istri korban menerangkan.
Singkat cerita, korban pun tak kunjung pulang hingga pukul 22.00.Wib. esok harinya Istri korban pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut pada Mapolsek Kepanjen, tidak selang berapa lama, pihak keluarga di kejutkan adanya kabar Adul Gofur ditemukan meninggal di rumah milik Mawan Zunaedi (43) salah satu pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, sore harinya. Tutur istri korban.
Sebelumnya, korban Abdul Gofur (53) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditemukan tak bernyawa dengan leher tergantung di sebuah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Kab. Malang. Kamis (16/11/2023). dari hasil penyelidikan petugas kepolisian Polres Malang, menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut, petugas akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Kemudian, pada Jumat (17/11/2023) tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.Mereka adalah Kasihanto alias Antok (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Subagio (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Rochmad alias Matador (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Mawan Zunaedi (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan Rosidi alias Rosdam (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
Diduga sebelum meninggal, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada keluarga korban untuk menyelesaikan tuduhan kasus asusila terhadap Diana menantu dari Korban almarhum Abdul Gofur (53) , yang diduga hanya alibi dari para pelaku untuk memeras korban.
Pewarta : Wendy
Editor : Wms/pb
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531