Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Dilihat 0 kali

JAWATIMURNEWS.COM |Jumat (19/1/2024)

JAKARTA,  -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan. 

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. 


Redaksi
Editor  : Kemal

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan