Knalpot “Brong” Dilarang

Dilihat 0 kali

  


JAWATIMURNEWS.COM |Sabtu (13/1/2024)
INFO UNTUK ANDA

Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Redaksi
Editor : Kemal

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

Translate

Cek

Previous Post Next Post

Contact Form

Dermaga Apung Modular: Kunci Sukses Bisnis Watersport Anda! | PPSDM Perhubungan Darat KEMENHUB dan MAXY Academy Perkuat Transformasi Digital Pendidikan lewat Bootcamp AI | Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Optimalisasi Hilirisasi Migas di Wilayah Kalimantan Barat | Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Langsung Serapan Gabah Petani oleh Bulog | Kapolres Lumajang Serahkan Tiga Ekor Sapi Curian ke Pemilik, Komitmen Lindungi Warga | Forum Aspirasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (FABERMAS), Buka Posko Pengaduan untuk Serap Aspirasi Warga Pantura | Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur | Ungkap Peredaran Gelap Sabu, Polisi Selamatkan 64.000 Jiwa | Train Attendant LRT Jabodebek Garda Depan Pelayanan dan Keamanan di Kereta Otomatis | BLAU INDONESIA Meluncurkan Masker Lumpur: Game-Changer di dunia Kosmetik | mas tamvan