BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kunjungan Kerja, Kapolres Magetan Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW

Dilihat 0 kali

JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (20/1/2024)

MAGETAN_JAWA TIMUR,  -  Untuk melihat lebih dekat wilayah hukum Polsek-polsek yang ada di wilayah Polres Magetan, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Barat, Jum'at (19/1/24) pagi.

Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Magetan, 




Dengan tujuan untuk melihat langsung kondisi Polsek Jajaran yang ada di wilayah dan juga sebagai ajang bersilaturahmi, tatap muka langsung dengan anggota Polsek, utamanya yang berperan sebagai Bhabinkamtibmas dan juga Polisi RW

Kedatangan Kapolres dan PJU polres Magetan disambut Kapolsek AKP Bayu  Nirbaya SH, dilanjutkan dengan melaporkan situasi dan kondisi wilayah Polsek Barat,

Dalam arahannya, AKBP Satria mengatakan Polisi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW merupakan penghubung langsung antara Institusi Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya. 


"Selaku petugas terdepan dari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat untuk bisa mengatasi permasalahan yang terjadi" ungkap Satria 

Kapolres lanjut menyampaikan, Peran Bhabinkamtibmas diantaranya, Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

Adapun Penekanan Kapolres, yakni agar penyelesaian masalah melalui kearifan lokal dengan melibatkan Tokoh Adat, Kades, Camat, sehingga tidak berdampak pada dendam yang berkepanjangan, selesaikanlah dengan perspektif persamaan, melihat dari persamaan, hilangkan perbedaan lakukan pendekatan dengan stakeholder dan mengedepankan empati

Disinggung dan dijabarkan juga oleh Kapolres terkait penyelesaian secata RJ (Restorasi Justice) yaitu;  secara formil meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak dengan telah terpenuhinya hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, 

Selanjutnya syarat umum; 

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

Tidak berdampak konflik sosial

Tidak berpotensi memecah belah bangsa

Tidak radikalisme dan separatisme

Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang

Diakhir sambutannya Kapolres mengucapkan "Selamat bertugas jangan lupa jaga kesehatan, jaga kekompakan serta tetap semangat dalam melaksanakan tugasnya", pungkasnya. 

Pewarta :  Beni
Editor     :  Kemal

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form