Caption (Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH) |
Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya, Selasa (9/1/2024).
Sujianto menjelaskan bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang terus berupaya secepatnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal yang menimpa Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.
Kejadian tersebut kata Sujianto,pada hari Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 18.00 wib di salah satu Desa di Kecamatan Robatal, katanya.
Kasi Humas Polres Sampang menegaskan, bahwa personil Sat. Reskrim Polres Sampang dalam pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur TKP Kecamatan Robatal telah melakukan beberapa kali penggerebekan terduga pelaku, baik di rumah dan beberapa tempat yang di curigai sebagai tempat persembunyian terduga pelaku DPN.
Selain itu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang telah menerbitkan DPO tersangka dan sudah di sebar ke Polsek-Polsek jajaran untuk mempermudah pencarian DPN terduga pelaku Phedofilia tersebut, tegasnya. (Zahrudin)
Editor : Kemal
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531