Curi Burung Berprestasi, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Dibekuk Polisi

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (22/2/2024)
SALATIGA_JAWA TENGAH,-  Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi. Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap petugas pada awal Februari, Rabu, 07/02/2024.

Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba / kontes. Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. 

“Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).” Ungkap AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH saat ditemui di kantornya. 

Pukul 23.45 wib masih di hari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS usia 33 tahun, seorang warga Pedurungan Kota Semarang  yang saat itu berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH menyampaikan bahwa  “Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya. Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan.” Jelas Henri. 

“Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tutup Henri.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya | Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal | Aksi Perusakan Dan Penutupan Akses Jalan Tambang Pasir Kejayan Diduga Ulah Provokasi Oknum Suruhan | Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan | Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia! | Ada Blind Box Festival di Grand Galaxy Park Bekasi | KAI Group Berhasil Melayani 29.170.705 Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025 | Kas Bersih WSBP Positif, Penerimaan Pelanggan Tumbuh 19,62% Sepanjang Tahun 2024 | Tarif AS Tekan Pasar, Stablecoin Jadi Pilihan Investor Kripto Lokal | Kelurahan Tanjunganom Gelar Halal bi HalaL Mengundang segenap struktur organisasi kelurahan Serta RT RW . | mas tamvan(x)