Hukum Pesugihan di Dalam Ajaran Islam dan Sikap Kepada Orang Yang Melakukannya

Dilihat 107 kali

@JAWATIMURNEWS.COM
Foto : ilustrasi mitos gagak hitam mistis

JAWATIMURNEWS.COM |   Minggu  (4/2/2024)
EDITORIAL,-  
Di Indonesia terkadang masih ada orang-orang yang mencari jalan instan untuk mendapatkan kekayaan, salah satunya pesugihan. 


Melakukan pesugihan dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara salah satunya ada istilah memakai burung Gagak untuk melakukan ritual pesugihan.


Salah satu pesugihan memakai burung gagak yakni, biasanya didalamnya burung tersebut di tusukhtusuk layaknya sate gagak, hal ini merupakan salah satu cara instan yang dipercayai sebagai pesugihan yang sering dilakukan oleh masyarakat indonesia.


Bagaimanakah hukum pesugihan dalam pandangan islam tersebut? Dan bagaimana sikap kita terhadap orang yang melakukan pesugihan, misalnya kita takut dijadikan sasaran tumbalnya?


Hal di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi dengan mengambil khadam setan-setan dengan cara melakukan pendekatan dengannya agar menjadikan khadam dan memerintahkannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan, mendatangkan bahaya, menyakiti kepada makhluk lainnya, dan mendatangkan kabar berita yang sudah berlalu dengan cara perantara/menyambungkan Jin Qarin. Ini semua adalah bagian dari lebih beratnya macam-macam sihir.


Didalam islam disebutkan, Pesugihan adalah perbuatan yang kufur dan jelas dilarang secara hukum, baik hukum agama maupun hukum negara. Selain hal itu merupakan perbuatan kufur dan keji juga meresahkan masyarakat. Dijelaskan dalam Al-Quran “hanya setan-setan itulah yang kafir, mereka yang mengajarkan sihir kepada manusia”. Maka dari itu, orang yang melakukan sihir itu adalah orang yang paling kufur, paling keji, dan sangat menentang Allah dan Rasul-Nya serta kepada hamba-hamba yang mukmin. 


Lalu bagaimana dengan seseorang yang mengetahui tetangga atau orang lain melakukan pesugihan dan takut jika dijadikan tumbal, apa yang harus dilakukan? Jawabannya adalah dengan tetap meminta perlindungan kepada Allah sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW.


Kita harus memperkuat keimanan kepada Allah dengan menjalankan perintahnya, seperti memperbanyak ibadah shalat, membaca Al-Quran dan lainnya. 


Oleh karena itu, didalam al-qur'an menyebutkan, orang beriman itu akan terlindungi dari tipu daya syaitan sesuai yang dijelaskan dalam surat an-Nahl ayat 98-99.



Dzikir Keras Boleh dan Yang Membid'ahkannya Salah

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (98) إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (99)


Artinya: “Apabila kamu membaca Al–Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaannya (setan) atas orang-orang yang beriman dan dan berserah diri kepada-Nya.”


Selain itu, dalam Surat An Nisaa ayat 48, Allah berfirman,


“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.”


Pesugihan adalah perbuatan meminta tolong kepada makhluk selain Allah SWT, yaitu jin atau iblis. Dan meminta pertolongan atau memercayai iblis merupakan bentuk menyekutukan Allah dan tergolong perbuatan syirik. Menurut firman Allah SWT di atas, dosa syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni Allah SWT.


Semua amal yang dilakukan akan dihapuskan

QS Al An’am ayat 88 Allah berfirman:


“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, maka lenyap amalan yang telah mereka kerjakan.”


Maka jangan pernah mencoba untuk melakukan pesugihan. Allah akan sangat murka karenanya. Sama saja hidup di dunia jika pada akhirnya tidak ada suatu kebaikan atau amalan pun yang dapat diakui oleh Allah SWT. Semoga kita semua tidak termasuk ke dalam orang-orang yang dimurkai Allah. (Red)


Tim Editorial           :  Wendy , Sonata Abraham
Editor                       :  Wms, Kemal




@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

| Kasus Mafia BBM Solar Ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Dugaan Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalist. | Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi | Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap | Update Kecelakaan Maut di Jalan Magelang–Purworejo dan Kalijambe, Olah TKP Dilakukan dengan Sistem TAA oleh Mabes Polri | 4 Pengedar Ditangkap, Kapolres Serang Sebut Hexymer Dan Tramadol Pemicu Aksi Premanisme Dan Tawuran Pelajar | Personel polisi Polsek Medan Labuhan, Aipda Abdul Rahman mengalami kebutaan mata kanannya. | MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools | Antisipasi Kecelakaan, Kanit Binmas Polsek Taman Bersihkan Kerikil di Jalur Rel Jalan Raya Ngelom | Dipimpin Gubernur Khofifah Misi Dagang Di Kaltim Tembus Transaksi Rp 1 Triliun Lebih | mas tamvan