Caption Foto : Pengamat kebijakan publik Herman Hofi Munawar |
JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (17/2/2024)
PONTIANAK,- Persoalan konflik agraria di kalimantan barat seolah-olah tidak pernah berakhir, namun kondisi ini tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dan terukur baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota maupun BPN.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota seolah-olah tidak mau tahu dengan adanya konflik agraria di wilayah hukum nya. Terkesan persoalan pertanahan adalah sepenuhnya hak dan kewenangan BPN semata. Padahal banyak hal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dalam upaya menyelesaikan maupun mengantisipasi terjadi nya permasalahan pertanahan.ucapnya,Sabtu,(17/2/2024) pada JTN MEDIA NETWORK.
Ia menegaskan Pemerintah Daerah bisa saja membantu masyarakat untuk melakukan percepatan sertifikasi lahan milik masyarakat yang telah dikuasai bertahun-tahun, atau sudah dikuasai nya secara turun temurun. Pemerintah Daerah juga bisa melakukan pendataan tanah di setiap kelurahan atau desa, dan banyak hal lain nya yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Ini hanya persoalan mau atau tidak nya saja. Tegasnya.
Dr.Herman Hofi mengatakan Selama ini terkesan terjadi nya konflik agraria hanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
Adanya persoalan sertifikat ganda terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan.
Ketika warga komplin atas sertifikat yg di duga ganda, atau di duga cacat administrasi atas terbit nya sebuah sertifikat BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan. Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan. Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi. Mekanisme nya dapat mengajukan permohonan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat tanah itu.
Hal ini di atur pada Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2021 yang menyatakan Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tanpa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.
Selanjutnya dijelaskan juga hal-hal yang menjadi cacat hukum administrasi atas penerbitan sertifikat hak atas tanah. Yaitu terkait prosedur penerbitan sertifikat, atau Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak, Kesalahan jenis hak, atau Kesalahan perhitungan luas atas tanah serta kekeliruannya yuridis, dan data fisik. Untuk itu pengelolaan warkah tanah menjadi sangat penting, tidak boleh terjadi ada istilah warkah hilang. Pengamanan warkah menjadi kewajiban sepenuhnya BPN.
Namun selama ini terkesan BPN tidak mau tanggung jawab atas kekeliruan itu semua. Malah melemparkan tangung jawab nya pada Pengadilan.
Jika mekanisme dilakukan dengan baik dan benar, maka upaya Polri dan Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah akan lebih cepat, dapat menzerokan ada nya mafia tanah. Maka hal-hal Masyarakat kecil yang tidak berdaya dapat terbantu.
Untuk itu masyarakat berharap BPN Proaktif, dan mau mengakui ada kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan sebuah sertifikat tanah serta para penegak hukum pun objektif dan mengedepankan hati nurani bahwa ada tetesan air mata masyarakat mengharapkan hak-hak mereka kembali.tutupnya mengakhiri. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531