BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

PT RJP di kecamatan Rasau Jaya Kubu Raya, diduga langgar INLOK

Dilihat 0 kali

 

Caption Foto : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar 

JAWATIMURNEWS.COM |   Minggu  (18/2/2024)
KUBU RAYA_KALIMANTAN BARAT,- Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengolahan  lahan  dan penanaman kelapa sawit secara ilegal, dilakukan di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi maupun  dalam  izin usaha. 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Izin lokasi  perusahaan sebagai tempat menanam  sawit  merupakan pelanggaran.  Melakukan  aktivitas  usaha  dalam zona yang  diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan  legalitas yang menentukan suatu perusahaan serta   IUP merupakan legalitas berusaha nya  suatu perusahaan. katanya,Sabtu (17/2/2024). 

“Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya  di luar  INLOK yang berarti  kegiatan  perusahaan   tersebut tidak  memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa  kegiatan  usaha  diluar INLOK yang bearti  diluar  HGU merupakan  kegiatan  illegal telah  melanggar  sebagaimana yang  di atur  dalam  UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan  di revisi  dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas  tanah, satuan  rumah  susun dan pendaftaran  tanah”.

“Sementara  izin  INLOK  PT.RJP tercantum  dalam SK Bupati  KKR No. 278  tahun 2009. Tentang izin lokasi  perkebunan  kelapa  sawit. 

Namun  PT RJP terus melakukan aktivitas nya  menanam  kelapa  sawit  di luar INLOK yang   sudah  ditentukan oleh SK Bupati  KKR.  

PT. RJP melakukan  penanaman sawit  pada lahan warga  yang tergabung dalam KPSA sejak  tahun 1998.  Berdasarkan  surat  bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal   25 oktober 1999”.

“Kegiatan perusahaan menanam kelapa  sawit  secara nyata di luar lokasi  perizinan. Namun aneh nya  tidak  ada tindakan  apapun  dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini  adalah Dinas Perkebunan. Masyarakat  sudah melaporkan  PT.RJP  Pada polda kalbar,  namun belum  ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan  mengambang  dengan berbagai  alasan yang tidak  rasional. Sejak  tahun 2015 hingga   saat  ini  belum ditentukan  tersangka nya, padahal laporan  warga sudah  pada tahap penyidikan.

Dr. Herman Hofi mengatakan PT RJP ini  telah merampok  tanah masyarakat  seluas  335 HA.  masyarakat  di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini  sepertinya tidak  dapat  di sentuhan baik oleh  polda  kalbar  maupun  pemda KKR  Kalimatan  Barat.  PT. RJP  tetap  melakukan aktivitas perlebunan nya di atas  lahan yang  sangat  terang benderang pelanggaran  hukum  dan pelangaran  hak atas  tanah  masyarakat  yang  dilakukan  PT. RJP.

“Masyarakat telah melakukan berbagai upaya  untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya  rakyat  kecil  selalu terlindas  oleh kekuatan  dana perusahaan”.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan  kemana lagi yang  dapat melindungi  hak-hak  mereka.

 melaporkan pada kepolisian   namun apa daya  hingga  detik ini tidak ada kepastian hukum  padahal nyata nyata pihak perusahaan tidak memiliki  dokumen perizinan.  

“Perusahaan ini telah melanggar berbagai peraturan  perundang undangan. Dalam UU 

 kehutanan jelas menyebutkan 

bahwa “Setiap orang dilarang:mengerjakan dan atau 

menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. 

UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan  bahwa  Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan  bahkan  melanggar aturan ini  di ancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”.

 “Diharapkan  pada kepolisian  segera  menetapkan  pihak perusahaan   dalam hal ini  direktur PT. RJP segera  dintetapkan  sebagai tersangka  dan  Bupati Kubu Raya  segera  mencabut perizinan  yang telah  melanggar ketentuan. Dan kembali  hak-hak masyarakat yang tergabung  dalam koperasi.tutupnya.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form