JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (17/2/2024)
JAKARTA,- Seorang oknum wartawan dari media online berinisial (N) membuat fitnah terhadap organisasi Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa). Fitnah ini berkaitan dengan klaim ketidaklengkapan legalitas PWO Dwipa, terutama terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kamis 15/2/2024.
Oknum tersebut mengklaim bahwa legalitas PWO Dwipa tidak lengkap dan menyoroti kekurangan, khususnya NPWP. Namun, Ketua Umum PWO Dwipa, Feri Rusdiono, memberikan tanggapan tegas bahwa semua administrasi legalitas PWO Dwipa sudah lengkap, termasuk NPWP yang sudah terdaftar di KPP Jakarta Duren Sawit sejak Mei 2023.
“Sudah terdaftar. Silakan cek ke kantor pajak,” ujar Feri Rusdiono.
Sekretaris Jenderal PWO Dwipa, Martha Syaflina, menegaskan bahwa legalitas PWO Dwipa sudah sangat lengkap, mulai dari akta notaris pendirian, SK Menkumham, hingga NPWP. Ia juga menawarkan bukti dengan mengatakan, “Gampang, bisa telepon notarisnya. Saya kemarin baru saja melakukannya. Kita sudah mulai masuk kesbangpol di beberapa daerah.”
Martha menegaskan bahwa tuduhan fitnah terhadap legalitas PWO Dwipa tidak berdasar dan siap membuktikan keabsahan legalitas organisasi tersebut. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531