Tega Cabuli Bocah Umur 5 Tahun, Pria 41 Tahun di Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi

Dilihat 107 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Selasa  (27/2/2024)

BANYUMAS_JAWA TENGAH,- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, teman main anaknya sendiri.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2/24).

“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 Wib. 

"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan", kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

(JTNRed)


Redaksi
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  Bid Humas Polda Jawa Tengah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Dr. Herman Hofi Munawar, "tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan pelaku pengrusakan Magrove". | Sebuah Konsep Solusi Penanganan harga Singkong di Lampung | Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka | Kasus Mafia BBM Solar Ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Dugaan Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalist. | Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi | Operasi Pekat Polda Lampung, 93 Pelaku Premanisme Ditangkap | Update Kecelakaan Maut di Jalan Magelang–Purworejo dan Kalijambe, Olah TKP Dilakukan dengan Sistem TAA oleh Mabes Polri | 4 Pengedar Ditangkap, Kapolres Serang Sebut Hexymer Dan Tramadol Pemicu Aksi Premanisme Dan Tawuran Pelajar | Personel polisi Polsek Medan Labuhan, Aipda Abdul Rahman mengalami kebutaan mata kanannya. | MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools | mas tamvan