JAWATIMURNEWS.COM | Selasa (12/3/2024)
PONTIANAK,- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Adegium yang sering di dengungkan "Indonesia bangkit dari desa", mengandung makna bahwa desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Hal itu karena desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. katanya (12/3/2024).M
ia mengatakan Masyarakat desa masih kuat memegang prinsip rasa kebersamaan dan solidaritas yang tinggi. Atas dasar itu pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap desa terutama dari aspek regulasi, budgeting dan memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran desa tentu saja mengingat begitu besarnya otonomi desa ini, maka diperlukan integritas perangkat desa terutama kepala desa nya.
Transparansi pembangunan desa harus diutamakan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi nya penyimpangan kewenangan atau terjadinya korupsi dana desa.
Transparansi, dan integritas merupakan dua hal penting agar desa menjadi maju dan dapat menjadi instrumen penting pencegahan korupsi dalam pembangunan desa.
Disamping itu desa juga memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Sangat tepat Pemerintah Provinsi Kalbar dengan semangat terus menciptakan desa mandiri, tentu saja mandiri dalam makna yang sebenar nya, bukan hanya sebatas administrasi semata.
Selanjutnya ia mengatakan Kalau terjadi kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa atau salah dalam kebijakan desa hendak nya pihak Pemdes Kabupaten dan Inspektorat bisa mengevaluasi diri (self corection) apakah pembinaan dan peningkatan SDM di desa sudah dilakukan, apakah peningkatan kapasitas aparatur desa telah optimal.
Terjadi kesalahan atau kekeliruan desa hendak nya jangan buru buru memposisi perangkat desa telah melakukan tindak pidana korupsi. Terkadang terjadi penyimpangan atau kesalahan karena lemahnya SDM perangkat desa nya. Oleh karena itu pembinaan dan kontrol harus dilakukan secara kontinue.
Pembinaan terhadap perangkat desa harus dilakukan pembinaan dan pendampingan terus menerus agar SDM nya memiliki kapasitas dalam pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
Ketika ada masalah atau ada laporan masyarakat ke APH (Kejaksaan dan kepolisian ) atas ada nya dugaan penyimpangan, seharus nya APH yang menerima laporan tersebut segera menyampaikan pada APIP /Inspektorat untuk menyelesaikannya. Selama inspektorat bisa menyelesaikan persoalan tersebut tidak boleh langsung penegakan hukum dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi. pemdes dan inspektorat segera menentukan langkah-langkah mengatasi masalah yang menjadi laporan masyarakat
Disamping itu perlu penguatan DPD di setiap desa sehingga kontrol di desa semakin baik, dan mikanisme tata kelola desa menjadi tertib. Desa percontohan harus ada di setiap kabupaten yang dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa, dengan meningkatkan efisiensi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan terus ber inovasi. Serta kolaborasi menjadi penting dalam pembangunan desa secara berkelanjutan.
Serta meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat yang sehat, Produktif, dan kemandirian ekonomi, tentu saja ini semua proses yang perlu terus menerus dilakukan pembinaan dan pendampingan terhadap desa. Pungkasnya. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531