JAWATIMURNEWS.COM | Sabtu (23/3/2024)
PONTIANAK,- Konflik antara Perusahaan dengan masyarakat terkesan tidak akan berakhir, hal ini terus terjadi masyarakat desa selalu termarginalkan dan terzolimi, karena hak-hak masyarakat desa terus terinjak-injak oleh perusahan sawit.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar mengatakan Kita semua mengetahui Persoalan tanah adalah persoalan yang sangat serius bagi masyarakat pedesaan sebagai sumber kehidupan mereka.
Penting bagi kehidupan, sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Walaupun berbagai regulasi di republik ini telah mengatur persoalan pertanahan dan hak-hak masyarakat tetapi faktanya selalu di kalahkan oleh perusahaan.
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 telah menegaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat.
Dengan demikian rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam penguasaan tanah, hak untuk mengelola
dan sekaligus untuk menguasai sebidang tanah.
Di pedesaan pada umum nya bukti kepemilikan berupa Surat keterangan Tanah (SKT). SKT adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti
atas kepemilikan lahan tanah yang diterbitkan oleh kepala desa dimana tanah tersebut berada, dan masyarakat desa telah mengolah dan bercocok tanam di atas lahan tersebut, namun ternyata masyarakat desa tetap tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak orang kampung.
Masyarakat desa selalu kalah dan tersingkirkan ketika kehadiran perusahaan sawit di desa tersebut.
Bahkan ada yang nyata-nyata perusaahan tidak mempunyai HGU atas lahan yang ditanami sawit oleh perusaahan. Namun mengapa pemerintah daerah tidak juga mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga desa.
Hal ini seperti yang terjadi di berbagai Desa di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
"Masyarakat yang merasa terzolimi telah melakukan berbagai upaya namun seolah-olah teriakan mereka tidak terdengar oleh pemda Kubu Raya. Kami dari LBH "Herman Hofi Law" akan melakukan pendampingan dan berbagai upaya agar hak-hak masyarakat dikembalikan oleh perusaha yang telah merampok nya".tegasnya.
"Perjanjian bagi hasil dengan perbandingan 70 : 30 yang dibuat perusahaan dengan masyarakat sebagian besar tidak di tepati oleh perusaahan. Yang lebih menyedihkan lagi siasat adu domba dilakukan untuk memecah belah masyarakat ini sangat berbahaya terjadi konflik horizontal. Lagi -lagi pemda kubu raya tidak peduli dengan semua ini".
"Habis sudah harapan masyarakat desa. Keringat mereka yang bercucuran diatas lahan mereka tidak bermakna, dan bahkan ada di antara masyarakat desa yang mempertahankan hak nya justru di laporkan perusaahan atau oknum tangan-tangan perusaahan dan mereka di penjara sangat miris".
"Saya heran, kenapa hak guna usaha (HGU) perusahaan masuk ke lahan warga. Kenapa HGU tidak ada batasnya, kenapa perusahaan melakukan aktivitas diatas lahan tanpa dekumen, tampa INLOK tapi dibiarkan saja ber operasi bertahun tahun.
Dokumen masyarakat tidak dianggap, dan masyrakat selalu pada posisi yang salah.
Ribuan hektar lahan milik masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, kecamatan Rasau Jaya, kecamatan telok pak kedai Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini bertahun tahun tidak jelas penyelesaian hukum nya. Yang ada justru orang kampung di laporkan ke polisi dan diproses.
Laporan masyakarat atas perusahaan justru terkesan diambangkan dengan berbagai alasan yang dibuat buat. Mediasi yang melibatkan pemerintah, namun seperti tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan.
Dan pemda hanya termenung tidak ada sikap yang nyata untuk melindungi rakyat nya tersakit.
Malah justru pihak Perusahaan mengancam akan mempidanakan masyarakat yang mempertahankan hak mereka.
Permintaa. Masyarakat desa sangat sederhana, Perusahan taati perjanjian dengan masyarakat, dan kembalikan hak-hak mereka bicara secara kekeluargaan dan masyarakat desa sangat terbuka. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531