Herman Hofi "SPBU Harus Tera Ulang"

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (18/3/2024)
PONTIANAK,- Takaran BBM di SPBU sering menjadi perbincangan hangat di warung kopi dan arisan emak - emak, Kekhawatiran akan kejadian takaran ini bukan tanpa alasan, karena ada dugaan melakukan praktik curang untuk merugikan konsumen.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa setiap SPBU wajib melakukan tera ulang alat ukur secara berkala. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima sesuai dengan yang dibeli konsumen. ucapnya Senin ( 18/3/2024 ). 

Ia mengatakan konsumen  harus  mengetahui  apakah  SPBU tersebut telah  dilakukan  tera ulang  secara berkala  oleh  disperindag  masing-masing kabupaten kota. Untuk  itu  tanda  tera ulang  tersebut harus  jelas  terlihat oleh konsumen, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM di SPBU tersebut.

“Disperindag  Kabupaten / kota  harus pro aktif, bukan berdasarkan  permintaan pemilik SPBU untuk melakukan  tera ulang pada  setiap SPBU  dan melakukan pengawasan  secara  rutin  untuk memastikan bahwa  alat  yang di gunakan  SPBU berfungsi  dengan baik,  tidak di rusak. Dengan  demikian dapat  dipastikan    hak-hak konsumen  akan terjamin  dengan baik”.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memastikan  mempunyai  alat tera  dan SDM atau  jumlah penera yang memadai”.

“Apabila  ada SPBU yang melakukan   penrusakan  segel  yang  dapat merugikan konsumen  berarti telah melakukan tindak  pidana”. Tegasnya.

Menurutnya, Perhatikan tanda tera ulang, Pastikan tanda tera ulang pada alat ukur BBM di SPBU jelas dan masih berlaku.

“Minta struk, Selalu minta struk setelah mengisi BBM dan perhatikan jumlah liter yang tertera”.

“Laporkan jika ada indikasi kondisi, Jika Anda menemukan indikasi kondisi, seperti meteran yang tidak bergerak, nozzle yang bocor, atau pengisian yang tidak sesuai dengan nominal yang diumumkan, segera laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat”.

“Disperindag memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU. Pemda harus memastikan Disperindag memiliki alat tera dan SDM yang mampu menjalankan tugas ini.” pintanya.

Apabila  di duga  ada praktek kecurangan pengisian BBM yang dilakukan SPBU, bisa dijerat pidana dengan pasal berlapis melanggar  UU No. 2 Th 1981  tentang Metrologi. Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Dan UU Perlindungan  Konsumen. Petugas Disperindag yang terbukti melakukan pembiaran juga dapat dipidana”.

Dr Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa konsumen dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan kondisi pelaksanaan di SPBU tidak terjadi. Konsumen harus proaktif dalam mengawasi, dan pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red


Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

OX-ZM 2020 Blogger Template SEO Responsive Clean CSS3 | apkmodstore Template Untuk Blog Download, Responsive, Fast Loading Plus Safelink | Cara Memasang Musik Dari Youtube Ke Blog | SISIMPL Templates Responsive, Fast Loading, Valid HTML5 | Membuat Multi Tab Server Video Streaming Seperti Layarkaca21 | Membuat Tombol Download Keren Seperti JalanTikus di blog | Membuat Semua Link External Menjadi Open New Tab | SIMPLE FAST | Template Responsive Mobile Friendly dan Fast Loading | Membuat Progress Scrollbar Pure JavaScript di Blogger | Membuat Menu Melayang (Sticky) Pure Javascript | mas tamvan