Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat) Pasuruan, Ismail makki mengatakan ;
" apa yang telah di jelaskan pj bupati terkait mutasi jabatan,
pemkab pasuruan harus melakukan revitalisasi organisasi pemerintahan", kata Makki
"Semua mengetahui banyaknya pejabat dan ASN terlibat tahu dan aktif dalam pemilu kemaren, kita juga tau siapa saja yang terlibat pelaporan serta pengadilan Bawaslu terkait pelanggaran pidana pemilu, "ujarnya.
Ismail makki juga menambahkan, "bila dalam melaksanakan mutasi jabatan terjadi penyalahgunaan wewenang, secara hukum administrasi bisa di gugat ke PTUN terkait masalah, namun apabila sudah sesuai prosedur aturan Perundangan yang berlaku maka selayaknya ASN dan pejabat Pemkab Pasuruan segera menyongsong jabatan yang baru dan meninggalkan jabatan yang lama," tambahnya,
Dalam sambutanya, pj bupati pasuruan mengatakan ;
"mutasi yang di lakukan sudah sesuai prosedur".
"mutasi itu kan sudah biasa to dolor, mutasi sudah sesuai berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, "imbuhnya.
"dan jabatan yang di emban ASN bukanlah hak. ASN harus siap di tempatkan di mana saja, "tegas Andriyanto.
Acara berlangsung di Area Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan. (Ags)
No one has commented yet. Be the first!