KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), Kota Pontianak Hanya Menjadi Beban APBD, Dikritik Keras Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (11/3/2024)
PONTIANAK,- Kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman HofI Munawar menilai KPAD tak berfungsi sama sekali dan hanya menjadi beban APBD.

โ€œKinerja KPAD tidak jelas. Sebaiknya dibubarkan saja,โ€ tegas Herman, Senin (11/3/2024).

Pernyataan Dr. Herman Hofi  ini didasari oleh maraknya fenomena baru di Kota Pontianak, di mana anak-anak di bawah umur beringas secara berkelompok, membawa senjata tajam, dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain tanpa motif yang jelas.

โ€œKPAD seolah-olah tidak ada. Mereka hanya sibuk dengan administrasi dan foto-foto, tapi melupakan substansi masalah,โ€ kritiknya.

Dia menambahkan, masyarakat Pontianak sudah lama resah dengan berbagai persoalan anak, seperti prostitusi anak di bawah umur. Namun, KPAD tidak menunjukkan agenda yang jelas dan terukur untuk menangani masalah ini.

โ€œKPAD hanya diam saja. Ini akibat pemilihan KPAD yang hanya berdasarkan kedekatan dengan pejabat di Pemkot, mengenyampingkan kualitas,โ€ ungkapnya.

Dr.Herman Hofi pun mendesak agar pihak kepolisian bekerja keras untuk mengetahui motif di balik perilaku anak-anak di bawah umur tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa anggapan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dijerat hukum adalah keliru.

โ€œKejahatan tetaplah kejahatan dan harus dihentikan. Penggunaan pidana hanya sebagai ultimum remedium, upaya akhir yang terpaksa dilakukan,โ€ jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Herman Law.

Lanjutnya, dinyatakan bahwa anak di atas umur 12 tahun yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

โ€œSanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada dua pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahunโ€.

โ€œAnak  yang dimaksudkan  adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidanaโ€.

โ€œJika  tindak pidana  itu dilakukan  anak belum berumur 12 tahun dapat  mengambil keputusan utk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosialโ€.

โ€œMasyarakat Pontianak sudah muak dengan KPAD. Bubarkan saja KPAD dan alihkan anggarannya untuk program yang lebih bermanfaat,โ€ pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
Previous Post Next Post

Contact Form

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Operasional Bali International Hospital: RS Berstandar Internasional Siap Layani Masyarakat | Warga Pojok Desa Tanjung kalang Mengalami keracunan Setelah hajatan di Rumah ketua RT. | Kedubes India Perkuat Kemitraan Strategis dalam Teknologi Pertahanan Pada Forum Temu Bisnis Pertahanan Berbasis Riset dan Inovasi di Indonesia | ASRI dan Carla Skin Clinic Berkolaborasi untuk Hutan Lebih Sehat di Hari Bumi | Handara Golf & Resort Bali Perkuat Komitmen Terhadap Sustainability di Bulan Bumi Ini | Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Tinjau Langsung Lahan Pangan Bergizi di Desa Wonoplintahan | PIK Avenue Rayakan Easter dengan Ceria Lewat Kikio Easter: Bloom dan Hop | Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine | MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat | PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo | mas tamvan