Memutuskan perkara antara Rudi Kurnia Setiawan melawan Bupati Pemalang H.Mansur Hidayat.ST. atas perkara Demosi
Yang sangsikan oleh Bupati Pemalang atasannya dan hakim memutuskan menolak permohonan penundaan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat , menyakan :
Eksepssi tergugat tidak diterima serta menyatakan gugatan dari penggugat ditolak untuk seluruhnya
Serta menghukum penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.329.500 ( tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ); keputusan yang tertuang dalam Putusan PTUN. Semarang 88/ G / 2023/ PTUN /SMG yang dibacakan oleh hakim pada hari Senin ( 18 /3 / 2024 ) lalu merupakan akhir dari perkara yang dilayangkan
Oleh Rudi Kurnia Setiawan atas keputusan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang H.Mansur Hidayat.ST. (Ramsus)
No one has commented yet. Be the first!