JTN UPDATE : Rabu 7 Mei 2025 05:00:05 AM

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

Dilihat 107 kali



JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (7/3/2024)

PASURUAN_JAWA TIMUR,- Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Balap Liar di wilayah Desa Gunting tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pemakai jalan.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor yang digunakan untuk balap liar.

Adapun Ranmor yang dipakai untuk balap liar dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diataranya :

- 1(satu) unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF.

- 1(satu) unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.

- 1(satu) unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB.

- 1(satu) unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH.

- 1(satu) unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN.

- 1(satu) unit Honda CRF tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku Balap Liar.

"Nantinya, jika para  pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dan bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar," tandasnya.  (JTNRed)

Pewarta       :  Agus
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  HUMAS POLRES PASURUAN


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Tren Baru Rayakan Ulang Tahun, LindungiHutan Dorong Aksi Nyata Lewat Donasi Pohon | Prestige Indonesia bersama KOMETA Gelar “Gebyar Petani” di Tanggamus, Lampung: Edukasi Pertanian Organik dan Teknologi IoT | Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar | Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Serangan Teror di India, Tegaskan Komitmen Melawan Terorisme | ANTARA Sarankan Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa | Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang | Desa Asemnonggal Gelar Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Mirah Putih | KAI Daop 8 Bersama Komunitas Railfans Malang Raya Peringati 15 Tahun beroperasinya KA Malabar Dan Berdirinya Komunitas Tersebut | Pengalaman Berkesan Menikmati Keindahan Alam Indonesia Melalui Jendela Kereta Panoramic | Karya, Kolaborasi, dan Kreasi: “Polapadu” DKV New Media School of Design BINUS UNIVERSITY Hadirkan Spektrum Baru Industri Kreatif | mas tamvan