BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

Dilihat 0 kali


JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (7/3/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Balap Liar di wilayah Desa Gunting tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pemakai jalan.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor yang digunakan untuk balap liar.

Adapun Ranmor yang dipakai untuk balap liar dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diataranya :

- 1(satu) unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF.

- 1(satu) unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.

- 1(satu) unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB.

- 1(satu) unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH.

- 1(satu) unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN.

- 1(satu) unit Honda CRF tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

- 1(satu) unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku Balap Liar.

"Nantinya, jika para  pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dan bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar," tandasnya.  (JTNRed)

Pewarta       :  Agus
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  HUMAS POLRES PASURUAN

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form