JAWATIMURNEWS.COM | Senin (25/3/2024)
PEMALANG_JAWA TENGAH,- Semua unsur dari Pemerintah Kabupaten ingin menciptakan suasana yang aman dan nyaman serta menanggulangi Pekat ( Penyakit Masyarakat) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP) Kabupaten Pemalang yang melakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah ( Garda)
Di sejumlah hotel dan indekost ( Tempat-tempat kost) pada tanggal 20 Maret 2024
Dan dalam kegiatan ini berhasil menciduk 3 pasangan diluar nikah di salah satu di wilayah Kabupaten Pemalang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol. PP.) Pemalang Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan " Ini merupakan lanjutan agenda setelah penandatanganan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Dengan para pemilik hotel, tempat hiburan, panti pijat tentang pembatasan serta penutupan sementara kegiatan
Supaya tidak mengganggu ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadhan 1445 H
Dittambahkannya , Satpol. PP. akan menyisir hotel dan indekost yang diduga tetap menerima tamu yang berpasangan tanpa status pernikahan.
" Pada hari Rabu 20 Maret 2024 memang kita, melaksanakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran di Pemalang, serta sesuai dengan kesepakatan kemarin bersama para pengusaha itu bersama menjaga iklim kondusif selama bulan puasa" ucapnya
Imbuhnya memang kemarin kami berhasil menemukan ada 3 pasangan tanpa surat pernikahan di salah satu hotel berada di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami dan langsung kita amankan dibawa ke Kantor Satpol. PP. untuk penulisan Bukti Acara Pemeriksaan ( BAP)
Ada juga statement dari Khusnul Khotimah selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) berucap " berdasarkan data pasangan yang terciduk merupakan orang baru belum ada catatan penangkapan sebelum ini
Sehingga dari pihak kami menyuruh mereka membuat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang mengarah tindakan asusila atau prostitusi kembali
Dan jika tertangkap lagi serta terbukti maka akan kami proses tindak pidana ringan "
Tambahnya, bagi pihak hotel langsung kita, beri teguran tertulis dan jika ditemukan lagi maka akan kami jerat sesuai dengan aturan ini
Kami lakukan supaya menjadi pelajaran pada kesemuanya supaya tidak melakukan hal serupa
Pada momentum bulan suci Ramadhan 1445 H, yang harus kami jaga konduktivitasnya demi kelancaran serta bentuk menghormati para umat muslim dan muslimah dalam kelancaran ibadah puasa, ujarnya. (Ramsus)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531