YOUR CHOICE MEDIA PARTNER

Ciptakan Kamtibmas, Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Maling Motor Di Sengonagung

Dilihat 0 kali

 



JAWATIMURNEWS.COM |  Senin  (27/5/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,-   Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Curanmor di Kamar Kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB.


Pelaku yakni seorang pria berinisial SN(37) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Mochammad Ribut(58) warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB, saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, kemudian korban mendengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motor miliknya, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur, melihat sepeda motornya dicuri orang maka korban spontan  berteriak " maling " sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung  bersama sepeda motor milik korban.


"Kemudian pelaku  melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang dia curi, selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga namun tidak berhasil tertangkap. Atas adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari berhasil menemukan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen seketika itu juga  pelaku langsung diamankan serta  diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor Honda Beat Nopol N-5447-TCV beserta Fotocopy STNK serta BPKB, dan 1 (satu) set Kunci T  terdiri dari 1 (rumah kunci) dan 5 (lima) anak kunci.


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ucap AKP Sugianto.


(Agus)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 


Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar! | 5 Rekomendasi Sekolah Internasional Berkurikulum IB di Jakarta, Salah Satunya BINUS SCHOOL Simprug | Telkom Indonesia Dorong Literasi AI untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis | Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah $80.000, Tarif Trump Effect Bayangi Pasar Kripto | Di Tengah Gejolak Ekonomi, Pelaku Usaha Beralih ke Freelancer untuk Bertahan dan Tumbuh | Konten Kelas Pro Tanpa Biaya: 12 Aplikasi Edit Video Gratis Untuk Kreator | Bontos Cycling Klub Nganjuk Gelar halal bi halal bertajuk seribu Tumpeng. . | Resep Masakan Halal & Thoyyib By Kibar (Keluarga Islam di Britania Raya) | Tips mencegah otot biar tidak kaku | Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalan Raya Desa Bancelok Jrengik | mas tamvan(x)