Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |  Selasa  (21/5/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo ungkap kasus tindak pidana Pembakaran di Pabrik PT. Velesia (Kaboki), Jalan Raya Sukorejo - Bangil, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial S(52) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan Security dari PT. Velesia (Kaboki) tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum'at (17/05/2024) pukul 16.00 WIB saat para Karyawan sudah pulang semua, pelaku masuk ke dalam Outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku membeli BBM jenis Pertalite sejumlah 10 liter dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan jerigen, dan BBM tersebut disimpan di sebelah kantor Security.

"Kemudian pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 04.30 WIB, pelaku S(52) membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu 2 unit mobil perusahaan, dan S(52) langsung menyiramkan BBM 10 liter tersebut ke tujuh titik, lalu pada pukul 06.45 WIB, pelaku menggunakan kertas yang sudah dibakar untuk disebarkan di tujuh titik tersebut, dan S(52) langsung meninggalkan lokasi," jelas Kasatreskrim saat Press Release di Gedung Wiratama Polres Pasuruan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Nafsin(57) selaku HRD PT. Velesia segera menghubungi pihak Pemadam Kebakaran Sampoerna untuk memadamkan api, setelah 3 jam kemudian api berhasil dipadamkan.

"Akibat kebakaran tersebut, 2 unit Mobil Perusahaan dan Gudang Produksi yang berisi alat-alat industri Tas Rajut hangus terbakar. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,- (tiga sampai lima miliar rupiah)," tandasnya.

Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan bahwa pelaku S(52) pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 07.15 WIB menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Sukorejo, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk di proses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati karena pelaku telah di PHK dan tidak mendapatkan pesangon," ungkap AKP Doni.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

- 1 (satu) buah Korek Api.

- 1 (satu) buah Jerigen plastik warna oren.

- 1 (satu) buah Plastik Gayung warna orenge

- 8 (delapan) buah kantong plastik berisi sisa abu kebakaran di lokasi api pertama kebakaran.

- Uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 tentang "Tindak Pidana dengan sengaja menimbulkan Kebakaran atau Banjir" dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.


(Agus)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

Sumber : JTN Media Network

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.
Previous Post Next Post

Contact Form

Ayang Ayang | Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Apresiasi Kinerja Polri di Momen Idulfitri 2025 | Tips mengatasi sakit perut | Tips mengatasi asam lambung yang naik | Bhabinkamtibmas Kurungrejo Cek Perkembangan Lahan Ketahanan Pangan | Bulan Syawal dan Kearifan Lokal: 5 Tips Mengadakan Halalbihalal yang Tak Terlupakan | Definisi Smart Meeting Room | Update Perkembangan Penyelidikan Kasus Pencurian di Dua Sekolah Dasar di Berbek, Satu Lagi Pelaku Diamankan | Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025 | LindungiHutan dan BATS Consulting Bahas Assurance AA1000 untuk Laporan Keberlanjutan | mas tamvan(x)