Caption (Momen saat pelantikan perpanjangan jabatan Kepala Desa di Pendopo Trunojoyo Sampang)
SAMPANG_JAWA TIMUR,- Bertempat di Pendopo Trunojoyo Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE menyerahkan langsung SK perpanjangan jabatan kepada 37 Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (28/6/2024).
Hadir di acara prosesi penyerahan SK tersebut Forkopimda, Kepada DPMD Sampang, Camat se Kabupaten Sampang dan 37 Kepala Desa juga para undangan.
Dalam sambutannya Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE menjelaskan bahwa Perpanjangan masa jabatan Kades diatur dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun.
Ia mengajak Kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan ini untuk lebih meningkatkan tingkat pengabdian kepada masyarakat dan Desa masing masing," ujarnya.
Selain itu mampu menuangkan kebijakan yang inovatif untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
" Ia berharap agar dapat membantu Pemerintah serta pihak Keamanan untuk menjaga kondisifitas baik pra maupun Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, " harapnya.
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531