|
MOJOKERTO_JAWA TIMUR,- Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. melayangkan permohonan surat audiensi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Saat ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Hadi Purwanto menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Suyitno yang sebelumnya melalui kuasa hukum Hadi Subeno telah melaporkan perkara dugaan kasus mafia tanah Desa Temon.
“Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya, apakah kesimpulan di berita acara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang menyatakan ditemukan perbuatan melawan hukum pidana itu sama dengan kesimpulan Polres Mojokerto. Karena hingga saat ini belum ada kesimpulan dari Polres Mojokerto, kasus ini dihentikan atau naik ke penyidikan," Ungkap Hadi Purwanto
Hadi Purwanto dan Suyitno saat menunjukkan tanda terima surat permohonan audiensi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto |
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo, S.H., M.H. menerangkan, berita acara tersebut hanyalah notulen untuk pelapor yang menerangkan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
"Menurut penyelidikan kami, ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Dan yang bisa menangani kasus tersebut tentu Polres Mojokerto karena mereka bisa mendatangkan saksi ahli dan forensik, Pihaknya berjanji, dalam permohonan audiensi LBH Djawa Dwipa hari Rabu 26 Juni 2024 pukul 10 pagi mendatang akan menghadirkan seluruh pihak agar kasus ini menjadi terang benderang." ungkap Lilik Dwi Prasetyo., SH., M.H.
“Saya niatnya membantu masyarakat, menegakkan keadilan sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Lilik.“Semoga seluruh pihak nanti bisa dihadirkan semua. Dan mohon izin, hasil dari audiensi nanti akan saya jadikan pertimbangan untuk mencari keadilan. Soalnya dalam berita acara tersebut ada kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan tanda tangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saya yakin Pak Lilik masih menyimpan arsip bukti pendukung bahwa kasus ini terbukti perbuatan melawan hukum pidana. Mohon saat audiensi nanti, ditunjukkan ke kami apa saja bukti-buktinya agar kasus ini segera terang benderang,” Imbuhnya.
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531