BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM |  Sabtu  (22//6/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Satuan Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria pelaku Curanmor beserta penadahnya di sebuah warung Kopi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/06/2024) pukul 00.30 WIB.

Adapun identitas pelaku yakni GS(52) warga Perum Villa Jasmin blok A-4 No.2, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan 2 (dua) orang pria sebagai penadah yakni CB(50) warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan DY(44) warga Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nuamirul Abidin(20) warga Jl. KH. Saman Hudi warga Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan kronologi kejadian terkait bahwa pada hari Sabtu (15/06/2024) pukul 09.30 WIB, Korban dan pelaku GS(52) berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor korban yang oleh GS(52) yang dimana akan selesai dalam waktu 1 hari karena mempunyai kenalan orang di Imigrasi.

Sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat Dhuhur, pada saat di parkiran Masjid tersebut, pelaku tidak ikut melaksanakan sholat karena mengaku non muslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tasnya, selanjutnya saat korban akan memasuki Masjid, GS(52) meminta ijin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan akan segera kembali, tetapi sampai dengan korban selesai sholat, pelaku tidak datang kembali dan dihubungi tidak bisa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berbekal informasi melakukan penyelidikan dan menyelesaikan pengamanan pelaku GS(52) di sebuah warung Kopi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan angggota juga berhasil menyelesaikan pengamanan barang bukti di rumahnya berupa ijazah dan dompet yang berisi identitas korban, kemudian GS (52) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan handphone korban dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada CB(50), dan DY(44) juga berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil interogasi, CB(50) memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan handphone di jual ke teman DY(44) dengan harga Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan DY(44) juga menyelesaikan diamankan beserta barang buktinya," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario nopol W 5129 NBR.

-- Dosbook handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.

-- 1 (satu) buah handphone merk Infinix zero 30 warna sunset gold.

-- Ijasah dan dompet yang berisi identitas milik korban.


Pelaku ketiga dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan.

(Ags)


Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
Penulis.    :  Agus
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form