BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Beberapa Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM PASURUAN rabu 26/6/2024 Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH, MH berhasil mengumpulkan para pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum'at (21/06/2024) pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan pelaku yakni 2 (dua) orang pria berinisial DS(29) yang partisipasi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu dan KT(35) berpartisipasi sebagai pendana dari penjualan beli Sabu-Sabu tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menerangkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni,

-- 1 (satu) buah kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram.

-- 2 (dua) buah Handphone Merk Oppo warna putih hitam dan biru.

-- 1 (satu) buah kotak kecil. 

-- 1 (satu) buah bentel plastik kecil. 

-- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam. 

Penangkapan kedua terjadi pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB, di sebuah teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan jumlah pelaku 2 (dua) orang pria berinisial SL(35) dan BD(44).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram.

-- 1 (satu) buah Hp merk Tecno warna Biru.

--1 (satu) buah lentur plastik kecil.

--1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

-- 1 (satu) buah kotak sarung.

-- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta ratus ribu rupiah) disita dari pelaku BD(44).

-- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.

-- Uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) disita dari SL(35).

Penangkapan ketiga terjadi pada hari Sabtu (22/06/2024) pukul 22.00 WIB, di dalam rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dengan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial TH (27), MR ( 24), dan AK (28),” ujar Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

Dari pelakuTH(27):

-- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 5,09 (lima koma nol sembilan) gram.

--Uang tunai Rp. 1.457.000,- (satu juta empat ratus puluh lima tujuh rupiah) 

-- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

-- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

-- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk samsung.

-- 1 (satu) buah tas rajut warna biru putih.

Dari pelakuMR(24) berhasil diamankan :

-- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram.

-- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Oppo.

-- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah dengan Nopol N-4904-TDI.

-- 1 (satu) buah sisihkan warna hitam.

Dari pelaku AK(28) berhasil diamankan :

-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

-- 1 (satu) unit Handphone warna biru merk Vivo.

-- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol N-2652-S.

-- 1 (satu) buah bungkus rokok AGA sampoerna.

"Terakhir, penangkapan terjadi pada hari Senin (24/06/2024) pukul 15.00 WIB, di Pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yakni seorang pria berinisial KM(40)," ujar Iptu Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,5 (lima koma lima) gram.

-- 5 (lima) buah klip plastik ukuran kecil.

-- 1 (satu) buah sendok plastik kecil.

-- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat.

-- 1 (satu) buah tas selempang bergambar batik.

-- 1 (satu) buah HP merk HD SCREEN warna ungu.

"Seluruh pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


(Ags) 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form