BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Dilihat 0 kali


JAWATIMURNEWS.COM |  Sabtu  (22//6/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- 
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, SH berhasil mengumpulkan lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat , Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.


Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, SIK, M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mengunjungi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas melakukan melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan pelakunya,” ungkap Kasat Resnarkoba.


Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,

-- 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.

-- 1 (satu) buah kotak kecil bening.

-- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.

--Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(Ags)

Pewarta    :  Agus
Editor        :  Kemal | Red
Penulis.    :  Agus
| JTN RILIS UP BIRO PASURUAN RAYA |
Autentikasi HUMAS POLRES PASURUAN

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form