JAWATIMURNEWS. COM.PASURUAN KAMIS, 25/07/2024 LSM GERAH merespon polemik kegagalan tender proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Ho Pandaan senilai Rp 57 miliar. Menurut LSM Gerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terutama Pj Bupati tidak bisa disalahkan atas kegagalan tersebut.
"Kami LSM Gerah tidak memihak siapapun disini tapi menurut kami Pemkab Pasuruan sudah mengikuti prosedur tender sesuai aturan yang berlaku. Kegagalan ini murni karena tidak ada penyedia jasa yang memenuhi persyaratan, bukan karena. kesalahan Pemkab," tegas Ketua GERAH Musa Abidin.
la menjelaskan bahwa proses tender telah dilakukan dua kali sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tender pertama, tiga penawar dinyatakan tidak lolos kualifikasi. Sementara pada tender ulang, hanya ada satu penawar yang juga tidak memenuhi syarat.
"Sesuai dengan Perpres No. 16 thn 2018, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi Dokumen Penawaran. Jika tidak ada penawaran yang lulus, maka tender dinyatakan gagal. Panitia pengadaan barang dan jasa tidak bisa memaksakan untuk meloloskan. penawar yang tidak memenuhi kualifikasi dan syarat hanya demi menyerap anggaran. Itu justru bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum," imbuhnya.
LSM Gerah juga mengingatkan bahwa Pejabat pengadaan berwenang untuk membatalkan paket pengadaan jika diperlukan. "Dalam hal ini, jika memang tidak ada penawar yang memenuhi syarat, pembatalan tender adalah langkah yang tepat dan sesuai hukum, namun sebaliknya jika pejabat pengadaan atau siapapun yang melakukan langkah-langkah manipulatif dan diskriminatif didalam proses pengadaan barang dan jasa maka saya pastikan kami akan memburu oknum tersebut.
" tambahnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan telah berupaya maksimal untuk merealisasikan proyek tersebut, mulai dari penyusunan proposal hingga mendapatkan alokasi anggaran dari pusat.
"Ini kesempatan yang sangat berharga yang dilalui melalui perjuang keras untuk mendapatkannya. Sangat disayangkan memang jika akhirnya gagal, tapi bukan berarti ada pihak bisa disalahkan," ujar ketum LSM Gerah
Musa juga mengkritisi pihak-pihak yang menyudutkan Pemkab Pasuruan atas kegagalan ini. Menurutnya, kritik yang disampaikan tidak berdasar dan cenderung tendensius.
"Mereka yang mengkritik seharusnya memahami dulu prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengadaan barang dan jasa. Jangan asal menyalahkan tanpa mengerti permasalahan yang sebenarnya," tegasnya.
Musa juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Pasuruan, "salah satu prinsip pengadaan adalah transparan, terbuka, dan akuntabel. Pemkab Pasuruan telah menjalankan prinsip ini dengan baik dalam proses tender Cheng Ho," jelasnya.
Sebagai penutup, GERAH Pasuruan berharap agar kegagalan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Mereka juga mendorong Pemkab Pasuruan untuk terus berupaya mencari solusi agar revitalisasi Pasar Wisata Cheng Ho bisa terealisasi di masa mendatang.
"Ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada kesempatan di masa depan. Yang penting sekarang adalah evaluasi dan perbaikan agar hal serupa tidak terulang. Kami yakin Pemkab Pasuruan akan terus berupaya demi kesejahteraan masyarakat, dimenekankan bahwa pengadaan dan jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan," pungkasnya.
Pewarta-(ag Tim 203.)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531